Jakarta,http://radarreclasseering.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) merupakan syarat mutlak bagi Indonesia guna menuntaskan aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Tanpa regulasi yang tegas untuk mengkriminalisasi penyuapan lintas negara, ambisi Indonesia untuk sejajar dengan ekonomi maju dunia terancam terhambat.
Dalam Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD yang digelar di Jakarta pada hari pertama, Selasa (10/2/2026), Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyatakan bahwa KPK kini bertindak sebagai leading institution untuk menutup celah hukum tersebut. Saat ini, Indonesia dinilai belum memiliki aturan komprehensif yang mampu menjerat korporasi maupun individu pelaku suap kepada pejabat di luar negeri, terutama dalam dinamika transaksi bisnis lintas negara dan integrasi ekonomi global.
“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, serta mendistorsi persaingan usaha hingga dapat melemahkan integritas pasar internasional,” tutur Agus.
KPK secara resmi telah menyerahkan rekomendasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari lalu. Langkah ini menjadi ‘amunisi baru’ bagi pengaturan kriminalisasi penyuapan asing dan penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Lebih lanjut, rekomendasi tersebut memuat formula baru mengenai norma hukum, mulai dari pengaturan penyuapan asing, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penajaman sanksi, hingga penyelarasan substansi RUU Tipikor dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention bernilai strategis bagi kepentingan nasional. Langkah ini tidak semata-mata dilakukan sebagai pemenuhan komitmen internasional, melainkan sebagai agenda reformasi hukum guna memperkuat kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan global, serta menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra kredibel dalam perekonomian dunia yang menjunjung tinggi integritas.
Kolaborasi dan Sinergi Lewat Diskusi
Melalui forum yang menghadirkan para pakar OECD Working Group on Bribery (WGB) dan sejumlah negara anggota OECD, diskusi diarahkan pada penguatan kerangka hukum nasional dengan tiga isu strategis: kriminalisasi suap pejabat publik asing, penguatan tanggung jawab pidana korporasi, serta peningkatan kapasitas Indonesia dalam menangani perkara suap lintas negara.
Selain pakar OECD WGB, KPK juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) lintas sektor untuk berkolaborasi, mulai dari perwakilan kementerian/lembaga, anggota DPR RI, sektor swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Pada kesempatan yang sama, Head of Accession Coordination Unit OECD, Gandia Robertson, menilai aksesi ini sangat strategis. Menurutnya, komitmen Indonesia untuk tunduk pada standar OECD Anti-Bribery Convention dapat meningkatkan integritas pasar dan menjadi jaminan bagi investor asing bahwa Indonesia adalah mitra ekonomi yang kredibel.
Proses aksesi ini, kata Gandia, akan melalui mekanisme penilaian berdasarkan konvensi dan standar OECD. Upaya tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan kerangka hukum dan kelembagaan yang dikoordinasikan oleh KPK, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Aksesi ini berfungsi sebagai anchor of reform (jangkar reformasi) strategis guna mendorong perubahan kebijakan antikorupsi yang berkelanjutan,” kata Gandia.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyusun rencana aksi (2025–2028). Pada tahun 2026, OECD akan menilai kesesuaian kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia melalui metode gap analysis yang mendalam berdasarkan standar OECD Anti-Bribery Convention. Analisis ini bertujuan untuk membedah sejauh mana hukum domestik Indonesia tertinggal dari standar negara-negara maju anggota OECD.
Sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) memastikan bahwa RUU Tipikor kini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kementerian Hukum bersama KPK berkolaborasi memperkuat kepastian hukum dan memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam aksesi OECD secara berkelanjutan,” ujar Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Hendra Kurnia.
Hendra menambahkan bahwa Kemenkum tengah menyusun naskah akademik RUU Tipikor sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dalam tahun berjalan. Upaya ini diharapkan berlanjut hingga masuk ke Prolegnas 2027, khususnya yang berkaitan dengan standar OECD Anti-Bribery Convention.
Turut hadir dalam lokakarya ini Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK Eko Marjono, Anti-Corruption Analyst and Division OECD Ivan Presniakov, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, jajaran Biro Hukum KPK, jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, serta akademisi dari Pukat UGM. (SB/RK)





