Kebisingan Demo Ganggu Persidangan, Humas PN Surabaya Angkat Bicara : Kepolisian Lebih Proaktif Dan Preventif, Dengan KUHP Dan KUHAP Baru Terkait Musik Berisik Di PN Surabaya

Surabaya,http://radarreclasseering.com

Aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terganggu akibat suara musik keras atau musik horek yang diputar peserta aksi unjuk rasa buruh pada Kamis (28/1). Kebisingan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu membuat majelis hakim kesulitan menjalankan sidang, khususnya di ruang sidang Kartika dan Cakra.

Suara musik yang diputar dengan volume tinggi sejak sekitar pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB dinilai sangat mengganggu jalannya proses persidangan. Majelis hakim bahkan mengaku tidak dapat mendengar keterangan saksi, jaksa, maupun penasihat hukum selama persidangan berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Pujiono, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/1/2026), menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut telah melalui prosedur pemberitahuan dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.

“Yang jelas mereka sudah memberitahukan dan dikawal oleh pihak kepolisian, berarti sudah ada izinnya. Namun yang perlu dipahami, unjuk rasa di depan pengadilan berbeda dengan demo di tempat lain,” ujar Pujiono.

Ia menegaskan bahwa lokasi pengadilan memiliki karakter khusus karena di dalamnya berlangsung proses persidangan yang menyangkut kepentingan publik.

“Persidangan itu untuk kepentingan umum. Yang berkepentingan di pengadilan bukan satu orang, tapi banyak pihak. Jadi ketika ada kebisingan, dampaknya sangat luas,” jelasnya.

Pujiono menambahkan, dalam KUHAP yang baru sebenarnya telah diatur mengenai larangan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum. Namun demikian, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak aksi tersebut secara langsung.

“Pengadilan tidak punya wewenang untuk melarang. Kewenangan itu ada pada aparat kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, pada aksi demo Kamis lalu, seluruh majelis hakim mengeluhkan gangguan tersebut.

“Majelis hakim menyampaikan kepada saya bahwa mereka tidak bisa mendengar jalannya persidangan, baik keterangan saksi, kuasa hukum, maupun jaksa,” ungkap Pujiono.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika pun terjadi, pihak pengadilan akan menyampaikan keberatan resmi kepada kepolisian.

“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, itu hak konstitusional. Tapi harap dilakukan secara elegan dan tidak mengganggu proses persidangan. Kemarin tercatat ada sekitar 100 perkara pidana dan 60 perkara perdata yang terdampak,” katanya.

Ke depan, PN Surabaya mendorong adanya pengaturan zona aksi unjuk rasa di sekitar pengadilan.

“Kami akan menyampaikan kepada pihak kepolisian agar dibuat zona demo, dengan batas dari ujung pagar utara hingga ujung pagar selatan pengadilan,” pungkas Pujiono.
Sementara itu, praktisi hukum Achmad Shodiq SH ,MKn menilai penerapan ketentuan pidana dalam KUHP Baru terkait gangguan ketertiban umum tidak boleh digunakan secara serampangan terhadap aksi demonstrasi, termasuk yang berlangsung di sekitar pengadilan.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. KUHP Baru justru menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan alat represi,” ujarnya.

Meski demikian, Achmad Shodiq menegaskan bahwa pengadilan harus terbebas dari segala bentuk tekanan publik.

“Sidang pengadilan wajib berlangsung bebas dari gangguan, intimidasi, maupun kebisingan yang dapat mengganggu independensi hakim,” tegasnya.

Menurut Advokat pendiri Palenggahan Hukum Nusantara, menilai kepolisian perlu bersikap lebih proaktif dan preventif dalam mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

“Polisi seharusnya mengatur lokasi, jarak, dan tingkat kebisingan demonstrasi. Jika pengamanan preventif lalai, tidak adil jika masyarakat langsung dikriminalkan,” jelasnya. Sebagai solusi, ia mendorong penerapan zona steril di sekitar pengadilan saat persidangan berlangsung.

“Demokrasi harus dijaga, tetapi wibawa peradilan juga tidak boleh dikorbankan. Keduanya harus berjalan seimbang,” (Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *