Konflik Penolakan Pelebaran Akses Jalan Legok Menang Berujung Gugatan Balik oleh warga Perumahan Taman Pondok Cabe

TANGERANG,http://radarreclasseering.com 24 Januari 2026 — Sengketa hukum antara warga Perumahan Taman Pondok Cabe (TPC), Tangerang, dan seorang pengusaha pengembang bernama Ariningsih memasuki tahap krusial. Konflik ini mencuat ke ruang publik setelah dua kali Sidang Setempat (descente) yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang pada Januari 2026 mengungkap sejumlah perbedaan antara dalil gugatan dan kondisi faktual di lapangan.

Perkara bernomor 404/Pdt.G/2025/PN.Tgn tersebut bermula dari gugatan Ariningsih yang menuduh warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyempitkan akses Jalan Legok Menang, sebuah jalur yang berada di lingkungan perumahan TPC.

Fakta Lapangan Bantah Tuduhan Penyempitan Jalan

Dalam Sidang Setempat pertama yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Masduki, S.H., bersama Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, S.H., M.H. dan Flowerry Yulidas, S.H., M.H., meninjau langsung kondisi Jalan Legok Menang.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa lebar jalan tersebut sejak awal pembangunan perumahan TPC pada tahun 1987 hingga saat ini tetap berada di kisaran 1,2 meter dan tidak mengalami penyempitan sebagaimana didalilkan Penggugat. Akses jalan dinilai masih dapat dilalui warga untuk menuju Jalan Kemiri Raya tanpa hambatan.

Dugaan Manipulasi Izin Terungkap di Sidang Kedua

Persidangan lapangan kedua yang berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, justru membuka babak baru. Kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum MFN & Rekan mengungkap dugaan manipulasi izin yang dilakukan oleh Penggugat.

Menurut M. Fajrin N., kuasa hukum tergugat, Ariningsih awalnya mengajukan izin kepada Ketua RT setempat dengan alasan renovasi rumah tinggal atas nama anaknya. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut justru dirobohkan secara total. “Yang terjadi bukan renovasi, melainkan pembongkaran penuh yang kemudian diikuti pembangunan jembatan dan pagar besi tanpa dasar perizinan yang jelas,” ujar Fajrin di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, dinding pembatas Perumahan TPC dilaporkan dibongkar untuk membuka akses baru menuju lahan di belakang perumahan yang diduga akan dikembangkan menjadi kawasan komersial.

Dampak Lingkungan dan Banjir

Warga menilai pembangunan jembatan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan. Sisa material beton yang masuk ke saluran air disebut menyebabkan terganggunya aliran drainase. Akibatnya, wilayah TPC yang sebelumnya relatif aman dari genangan dilaporkan mengalami banjir signifikan pada tahun 2023 telah menjadi fakta di persidangan.

Sebagai langkah darurat, warga secara swadaya membangun sodetan untuk mengembalikan aliran air hujan demi mencegah banjir berulang.

Warga Ajukan Gugatan Balik

Merespons situasi tersebut, pengurus RT 01–05 dan RW 08 Perumahan TPC secara resmi mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Ariningsih. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perusakan fasilitas umum, pembukaan akses ilegal, serta potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Bagi warga, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas ruang hidup dan lingkungan permukiman dari praktik pembangunan yang dinilai mengabaikan aturan serta kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan diagendakan para pihak memberikan kesimpulan pada 10 Februari 2026.

(SB/Fa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *