Warkah No. 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 LAMR-Dumai Jadi Dasar Pemberhentian Sekum dan Bendum

DUMAI, RADARRECLASSEERING.com – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai (LAMR-Dumai), Datok Seri H. Azhar Yazid, S.Pd.I., membacakan warkah keputusan pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) Datuk Januarizal dan Bendahara Umum (Bendum) Datuk Zulkifli Abbas Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR-Dumai.

Pembacaan warkah tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR-Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (16/10/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Warkah No. 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) DPH dan Bendahara Umum (Bendum) DPH LAMR-Dumai.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil rapat dan/atau evaluasi Majelis Kerapatan Adat tanggal 9 Oktober 2026 di Balai Adat LAMR-Dumai, dengan alasan sebagai berikut:

a. Zulkifli Abbas telah melakukan tindakan kekerasan berupa kontak fisik terhadap pengurus LAMR-Dumai, yakni Datuk Ujang Ilyas selaku Ketua DKA.

b. Januarizal selaku Sekretaris Umum DPH telah memberikan izin penggunaan halaman gedung/Balai Adat LAMR-Dumai untuk dijadikan tempat kegiatan pasar malam serta penggunaan nama lembaga, institusi, logo, dan stempel bertanda tangan pada undangan acara yang bertempat di Aula Kelenteng (Hock Liong Kiong), tanpa koordinasi dan mufakat bersama MKA dan DKA.

c. Belum adanya transparansi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran LAMR-Dumai untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Selain itu, belum dilaksanakannya Musyawarah Kerja oleh DPH LAMR Kota Dumai untuk tahun 2024, 2025, dan 2026.

d. Perubahan susunan kepengurusan LAMR-Dumai oleh Sekretaris DPH Kota Dumai tanpa mengikuti mekanisme AD/ART LAM yang berlaku serta tanpa melalui rapat mufakat bersama MKA dan DKA.

e. Perubahan SK dan susunan pengurus pembentukan Tameng Adat LAMR-Dumai Nomor SK-01/LAMR-KD/I/2024. Semula, SK tersebut ditandatangani oleh empat orang, yakni Ketua DPH, MKA, dan Sekum DPH LAMR-Dumai. Namun, tanda tangan tersebut diubah menjadi dua orang, yakni Ketua DPH dan Sekum DPH, tanpa koordinasi dan sepengetahuan Ketua MKA serta Ketua Tameng Adat itu sendiri.

Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan LAMR-Dumai. Dalam pelaksanaannya, keputusan organisasi perlu berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketentuan internal organisasi, serta mekanisme yang berlaku agar memiliki dasar administratif dan organisatoris yang jelas.

Pembacaan warkah ini menjadi perhatian dalam perjalanan kelembagaan adat Melayu di Kota Dumai. Setiap keputusan organisasi diharapkan dapat disikapi secara bijaksana dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap marwah dan kehormatan LAMR-Dumai.

Dalam kehidupan berorganisasi, setiap keputusan hendaknya dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota, memperkuat persatuan, serta mencegah timbulnya polemik yang berpotensi memengaruhi keharmonisan di lingkungan kelembagaan adat dan kondusivitas Kota Dumai secara umum.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa LAMR-Dumai merupakan payung negeri Kota Dumai. Oleh karena itu, segala keputusan musyawarah yang ditetapkan harus dilihat dari berbagai sisi.

Sebagai lembaga yang mengemban amanah dalam menjaga adat dan budaya Melayu, LAMR-Dumai diharapkan senantiasa menjunjung tinggi prinsip musyawarah, menegakkan nilai-nilai adat, serta mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap langkah dan keputusan organisasi.

UNSUR ADAT DAN TOKOH MASYARAKAT

Pembacaan warkah tersebut turut dihadiri jajaran pengurus MKA LAMR-Dumai, Dewan Kerapatan Adat (DKA), serta Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR-Dumai.

Hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Melayu Kota Dumai, ikatan-ikatan Melayu, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta organisasi kepemudaan (OKP) yang diundang untuk menyaksikan dan mendengarkan pembacaan warkah tersebut.

Perkembangan ini diharapkan dapat disikapi secara proporsional oleh seluruh pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan, mekanisme pemberhentian, serta tindak lanjut terhadap susunan kepengurusan DPH LAMR-Dumai menjadi hal penting untuk memberikan kejelasan kepada anggota organisasi dan masyarakat.

Dengan demikian, setiap langkah kelembagaan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, menjaga persatuan masyarakat Melayu di Kota Dumai, serta dapat dipertanggungjawabkan.

MARWAH DIJAGA, ADAT DIJUNJUNG, AMANAH ORGANISASI DIPERTANGGUNGJAWABKAN

(Rilis/ES)T

Pos terkait