JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka yang tertangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 16 Oktober 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah BMS, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; RIC, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; GPS, selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER, selaku pihak swasta. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk sewaktu-waktu dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk ke dalam struktur anggaran di BNPB. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Sehingga, ketika sewaktu-waktu terdapat penetapan status bencana darurat atau kondisi lain yang sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjang.
Konstruksi perkara klaster pertama terkait konflik kepentingan bermula pada periode 2024–2026, di mana BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dalam periode tersebut, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan mencapai kurang lebih Rp148 miliar. Dana tersebut kemudian diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya berupa pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, dengan kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar atau setara Rp30,98 miliar per tanggal 13 Oktober 2026.
Pada klaster kedua terkait suap, para tersangka di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas proses pengadaan yang menggunakan DSP. Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta komisi kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Selama periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sebesar Rp2,38 miliar. GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.
Selain itu, GPS diduga menerima sejumlah uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Barang-barang tersebut diduga berasal dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan kurang lebih Rp5,47 miliar. Rinciannya berupa uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, emas 56 keping seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Atas perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RIC diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap SNG dan GER selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan GPS selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Bayu/One)








