DUMAI, RIAU, RADARRECLASSEERING.com – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di Kota Dumai mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran guna melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/460/DISDIKBUD-SEKR, tertanggal 15 Oktober 2026, tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Dumai.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kondisi kualitas udara pada 14 dan 15 Oktober 2026 menunjukkan kabut asap yang dirasakan telah mengganggu proses belajar mengajar.
Sebagai langkah antisipasi, kegiatan pembelajaran pada Jumat hingga Sabtu, 16–17 Oktober 2026, dialihkan menjadi pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Selama periode tersebut, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak, yang kesehatan dan keselamatannya harus menjadi prioritas di tengah memburuknya kondisi lingkungan.
Disdikbud juga menginstruksikan satuan pendidikan agar menyelenggarakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas PJJ sesuai surat tugas yang ditetapkan kepala sekolah.
ORANG TUA DIMINTA WASPADA
Tidak hanya sekolah, peran orang tua juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, penggunaan masker turut diimbau.
Langkah ini menegaskan bahwa menghadapi kabut asap bukan semata-mata persoalan perubahan metode belajar, melainkan juga upaya melindungi kesehatan anak-anak dari dampak penurunan kualitas udara.
KESEHATAN SISWA HARUS MENJADI PRIORITAS
Peralihan pembelajaran tatap muka menjadi daring selama dua hari diharapkan mampu meminimalkan risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik. Namun, kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebagai gangguan sementara yang dapat diabaikan.
Pemantauan kondisi udara dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat menjadi hal penting agar orang tua, sekolah, dan peserta didik dapat mengambil langkah pencegahan secara tepat.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Dumai, Mukhlis Suzantri, S.Hut.T., M.T., tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, serta SLB negeri dan swasta se-Kota Dumai.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kesehatan peserta didik selama kondisi kabut asap masih mengganggu aktivitas sehari-hari.
Keselamatan anak harus ditempatkan di atas kepentingan rutinitas. Ketika kualitas udara memburuk, perlindungan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama.
Edo Y (red)








