DUMAI, RADARRECLASSEERING.com – (Jumat, 9 Oktober 2026) DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mempertanyakan transparansi pengelolaan penerimaan pajak dari penggunaan tenaga listrik yang salah satu peruntukannya diwajibkan untuk membiayai penyediaan penerangan jalan umum. Pertanyaan ini muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap kondisi sejumlah ruas jalan di Kota Dumai yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dalam hal penerangan pada malam hari.
Melalui seruan “Dumai Gelap, Ke Mana Perginya Uang Pajak?”, DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Pemerintah Kota Dumai membuka informasi secara transparan mengenai besaran penerimaan pajak, alokasi anggaran, realisasi belanja, serta hasil pembangunan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum.
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang dipungut dari aktivitas ekonomi dan pembayaran tenaga listrik dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk apakah kewajiban alokasi untuk penerangan jalan umum telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penerangan jalan bukan sekadar fasilitas tambahan. Penerangan jalan berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, keamanan lingkungan, serta kelancaran aktivitas ekonomi pada malam hari. Karena itu, pengelolaan penerimaan pajak dan penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye advokasi MAUNG Riau.
DASAR HUKUM: ADA KEWAJIBAN ALOKASI UNTUK PENERANGAN JALAN UMUM
DPD LSM MAUNG Riau menyoroti ketentuan hukum yang secara tegas mengatur penggunaan hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Istilah PBJT atas Tenaga Listrik digunakan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini. Sebelumnya, pungutan yang dikenal masyarakat sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diatur dalam rezim peraturan pajak daerah terdahulu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan yang sangat penting terdapat dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 25 ayat (2) menetapkan bahwa hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Sementara itu, Pasal 25 ayat (3) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut meliputi:
– Penyediaan infrastruktur penerangan jalan umum.
– Pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum.
– Pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa terdapat kewajiban alokasi minimum untuk mendukung penerangan jalan umum. Pemerintah daerah perlu memastikan alokasi tersebut dihitung, dianggarkan, dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewajiban alokasi minimum 10 persen tersebut tidak berarti seluruh penerimaan pajak harus digunakan untuk lampu jalan. Penggunaan dan realisasinya tetap harus ditelusuri melalui dokumen anggaran serta laporan keuangan pemerintah daerah.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan. Pasal 11 juga mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk kebijakan, dokumen pendukung, serta rencana kerja dan perkiraan pengeluaran tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi mengenai penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dan anggaran penerangan jalan umum melalui mekanisme PPID pemerintah daerah.
APA HAK MASYARAKAT KOTA DUMAI?
DPD LSM MAUNG Riau menilai bahwa masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang membayar kewajiban pajak, tetapi juga harus memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan uang publik.
Masyarakat berhak:
1. Meminta informasi penerimaan pajak. Masyarakat dapat meminta data penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik per tahun, termasuk data yang relevan mengenai bagian penerimaan yang menjadi hak Pemerintah Kota Dumai.
2. Mengetahui alokasi dan realisasi anggaran. Masyarakat dapat meminta dokumen APBD, penjabaran APBD, dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah terkait, serta laporan realisasi anggaran yang relevan.
3. Mengetahui kondisi dan pemerataan penerangan jalan. Masyarakat dapat meminta data lokasi lampu jalan, rencana pemasangan, jumlah lampu yang berfungsi, jadwal pemeliharaan, dan rencana perbaikan pada titik-titik yang masih gelap.
4. Mengawasi penggunaan uang publik. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, serta laporan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang diumumkan dengan kondisi di lapangan.
5. Mengajukan keberatan atas penolakan informasi. Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai prosedur, pemohon dapat menempuh keberatan kepada atasan PPID dan, apabila persyaratannya terpenuhi, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Hak memperoleh informasi tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, kondisi jalan yang gelap tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran, tetapi patut menjadi alasan untuk meminta penjelasan dan melakukan pemeriksaan berbasis data.
APA KEWAJIBAN PEMERINTAH KOTA DUMAI?
Pemerintah daerah berkewajiban menjalankan pengelolaan keuangan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam persoalan penerangan jalan umum, beberapa hal yang perlu dipastikan ialah:
– Memenuhi kewajiban alokasi minimum penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.
– Merencanakan kebutuhan penerangan jalan berdasarkan prioritas, kondisi infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, serta kemampuan keuangan daerah.
– Melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan lampu jalan sesuai anggaran dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
– Membuka informasi publik yang wajib diumumkan dan memberikan informasi yang dimohonkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
– Memastikan belanja yang direalisasikan didukung dokumen, bukti pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang sah.
– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta melakukan evaluasi apabila ditemukan lampu jalan yang tidak berfungsi atau wilayah yang belum mendapatkan penerangan memadai.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan apabila terdapat kendala teknis, keterbatasan anggaran, atau proses pengadaan yang memengaruhi pelaksanaan program penerangan jalan.
DPD LSM MAUNG RIAU DESAK TRANSPARANSI DAN AUDIT BERBASIS DATA
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendorong Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah yang berwenang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dan pemenuhan alokasi untuk penerangan jalan umum.
MAUNG meminta agar informasi berikut dapat dipublikasikan atau diberikan melalui mekanisme permohonan informasi publik:
1. Total penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik untuk setiap tahun anggaran yang relevan.
2. Perhitungan alokasi minimum 10 persen untuk penerangan jalan umum.
3. Besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBD dan perubahan APBD.
4. Realisasi belanja pemasangan, pemeliharaan, serta pembayaran listrik penerangan jalan umum.
5. Daftar kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak apabila ada, dan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
6. Laporan pengawasan, pemeriksaan, serta tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
MAUNG juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kewajiban alokasi, dokumen anggaran, realisasi belanja, dan kondisi penerangan jalan di lapangan.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganan selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
MAUNG menegaskan bahwa permintaan transparansi dan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap pejabat atau pihak tertentu. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang sah.
PENUTUP: DUMAI BUTUH TERANG, BUKAN SEKADAR JANJI
Penerangan jalan umum merupakan kebutuhan dasar yang mendukung keselamatan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pemenuhan kewajiban alokasi anggaran penerangan jalan harus menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang dapat diawasi secara terbuka.
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mengajak masyarakat Kota Dumai untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah secara kritis, tertib, dan berdasarkan fakta.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar berapa besar pajak yang dipungut, tetapi juga berapa yang dialokasikan, berapa yang direalisasikan, di mana hasilnya dapat dilihat, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Jika seluruh kewajiban telah dilaksanakan, keterbukaan data akan membantu pemerintah menjelaskan hasil kerjanya. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak meminta klarifikasi dan mendorong pemeriksaan sesuai hukum.(EY)
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau: Kawal Uang Rakyat, Awasi Anggaran, Wujudkan Dumai yang Terang dan Aman.









