Perhutani KPH Jombang Gelar Konsultasi Publik HCVF untuk Stakeholder di Empat Kabupaten

JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – (09/10/2026) Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang bersama CDK (Cabang Dinas Kehutanan) Wilayah Nganjuk menggelar konsultasi publik HCVF (High Conservation Value Forest) bagi para stakeholder.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mendorong seluruh stakeholder bersama-sama menjaga dan melindungi nilai-nilai penting keanekaragaman hayati di kawasan hutan, termasuk kelestarian hutan, sumber mata air, flora, fauna, situs, budaya, sejarah, dan religi.

Konsultasi publik tersebut berlangsung di Gedung Perhutani KPH Jombang pada Jumat (9/10/2026).

Konsultasi publik dipimpin langsung oleh Kepala Perhutani KPH Jombang, didampingi perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk (CDK). Kegiatan meliputi sambutan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, serta pengisian formulir masukan dan saran.

Undangan yang hadir meliputi unsur Forkopimcam, pemerintah desa, jajaran Perhutani KPH Jombang, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja KPH Jombang. Secara administratif, wilayah kerja tersebut mencakup empat kabupaten, yaitu Jombang, Mojokerto, Nganjuk, dan Lamongan. Para stakeholder yang diundang merupakan pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan kawasan hutan wilayah Perhutani KPH Jombang.

Kepala Perhutani KPH Jombang, Bayu Nugroho, dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi seluruh undangan dalam menjalin komunikasi dan kerja sama.

“Konsultasi publik merupakan bagian dari upaya menjaga, memperbaiki, serta melakukan monitoring dan evaluasi High Conservation Value Forest (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) secara kolaboratif,” ungkapnya.

Bayu Nugroho menambahkan bahwa tanaman tebu masih menjadi tanaman yang dilarang di kawasan hutan. Namun, keberadaan tanaman tebu di lokasi tertentu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai ketahanan dan swasembada gula nasional, dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari para pihak terkait.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan semangat bersama demi kemaslahatan semua pihak. Dengan terjaganya keseimbangan alam dari aspek ekologi, ekosistem, dan ekonomi, diharapkan siklus pendapatan perusahaan dapat berjalan semakin baik. Pada saat yang sama, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan sosial ekonomi masyarakat melalui usaha produktif di kawasan hutan,” kata Bayu.

Sementara itu, perwakilan CDK Wilayah Nganjuk, Suminta, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung upaya pelestarian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 4, yang berkaitan dengan fungsi kawasan sebagai daerah hulu dan sumber mata air di Jombang.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat sumber mata air, kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut hanya berupa reboisasi dan pengayaan tanaman.

Suminta juga mengingatkan para pesanggem atau pihak lain yang menjalankan usaha produktif dengan memanfaatkan kawasan hutan melalui perjanjian kerja sama (PKS) agar memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil (sharing) sesuai kesepakatan para pihak.

Menurutnya, Perhutani memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain kewajiban kepada negara, penghijauan, reboisasi, dan kewajiban lainnya.

“Kami berharap setiap pesanggem yang belum memiliki PKS dapat segera menyesuaikan dengan regulasi yang selama ini berlaku, agar seluruh kegiatan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang dirugikan,” tutup Suminta.

Konsultasi publik ini dilaksanakan untuk menampung masukan, saran, maupun keluhan dari para stakeholder, sekaligus menyosialisasikan prinsip-prinsip Controlled Wood.

Terdapat tujuh poin utama yang menjadi acuan dalam konsultasi publik HCVF, khususnya terkait aspek biologis, ekologis, sosial, dan budaya. Ketujuh poin tersebut meliputi identifikasi, pemetaan, analisis ancaman, rencana pengelolaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi dan perbaikan.

Konsultasi publik ini juga menjadi langkah penting bagi Perhutani KPH Jombang dalam membuka ruang komunikasi untuk memperoleh dukungan dan informasi dari para stakeholder. Melalui forum tersebut, diharapkan dapat dirumuskan tindakan yang sesuai dengan harapan semua pihak.

Ke depan, kegiatan ini diharapkan dapat berjalan semakin baik, terutama melalui masukan dan informasi dari masyarakat setempat yang aktif menjalankan usaha produktif di kawasan hutan. Masyarakat dinilai memiliki pengetahuan mengenai sejarah dan perubahan kondisi di sekitar lahan garapan maupun di sepanjang akses jalan yang mereka lalui.

(Kom-PHT/Jbg/Ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *