KPK Bersama Kementerian dan Lembaga Koordinasikan Kesepahaman Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

JAKARTA, RADARRECLASSEERING. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga negara dan organisasi profesi auditor untuk membahas audit serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2026), sebagai tindak lanjut atas arahan Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026), Majelis Hakim Konstitusi mengarahkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Hukum (Kemenkum), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK, untuk menyamakan persepsi mengenai standar, mekanisme penghitungan, dan pembuktian kerugian keuangan negara, termasuk berbagai opsi yang dapat ditempuh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya mengatakan, perkara tersebut merupakan amanat penting yang perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama.

Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk membahas secara konkret persoalan penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara.

“Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” ujar Setyo.

Ia menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari proses audit investigasi yang diperlukan untuk mendukung dan memastikan penanganan perkara hukum berjalan secara baik.

“Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itulah yang menentukan penyidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui tujuh kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari rangkaian persidangan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian dan dibahas bersama oleh kementerian/lembaga terkait.

“Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan mengesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan sesuai kewenangan masing-masing. Peserta antara lain berasal dari KPK, BPK, BPKP, pemerintah selaku termohon yang diwakili Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, jajaran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, auditor, serta asosiasi profesi auditor.

Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI, Supriyonohadi, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara bukan merupakan proses yang berdiri sendiri. Menurutnya, penghitungan tersebut merupakan bagian integral dari pemeriksaan keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Litigasi Kementerian Hukum, Zuliansyah, selaku perwakilan pemerintah sebagai termohon, menyampaikan sedikitnya empat hal yang perlu disepakati bersama.

Keempat hal tersebut meliputi standardisasi, pihak yang menentukan standar, mekanisme pembuktian dan penghitungan kerugian keuangan negara, serta upaya memastikan tidak terjadi perbedaan dalam proses pembuktian.

Forum koordinasi tersebut menjadi ruang bersama bagi kementerian/lembaga dan institusi terkait untuk menyamakan persepsi sesuai kewenangan masing-masing.

Kesepahaman tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih jelas dalam proses penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara, termasuk ketika perkara tersebut memasuki tahap persidangan.

Bagi KPK, penyamaan persepsi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara korupsi.

(Bayu/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *