Miris! Anak Tiri 13 Tahun Ditusuk Ayah Kandung Tiri Saat Melerai Pertengkaran, Terancam 10 Tahun Penjara  

MADIUN, RADARRECLASSEERING.com – Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Madiun, memicu keprihatinan luas. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NCPW menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, THS (57). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, kejadian bermula ketika THS mendatangi rumah SW (49) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangan tersangka berkaitan dengan surat undangan kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan sebelumnya.

Namun, kedatangan tersebut justru berujung pertengkaran hebat. Saat keributan berlangsung, tersangka diduga membawa sebilah pisau dan hendak menyerang istrinya.

Melihat situasi tersebut, NCPW, anak tiri tersangka, berusaha melerai pertengkaran.

Namun upaya tersebut justru membuat korban menjadi sasaran kekerasan. Korban didorong hingga terjatuh, lalu mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Teriakan SW meminta pertolongan membuat warga sekitar berdatangan, sementara korban segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wungu dengan Nomor LP/B/12/VIII/2026/SPKT/PolsekWungu/Polres Madiun/Polda Jatim. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: pakaian korban berbercak darah dan rusak, sebilah pisau dalam kondisi patah, kaus hitam, serta celana panjang berwarna cokelat milik tersangka.

Atas perbuatannya, THS dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perkara ini digolongkan sebagai dugaan kekerasan terhadap anak dan percobaan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

AKBP Ridwan Maliki menegaskan proses hukum masih berjalan. “Berkas perkara masih dalam proses penyidikan dan akan segera kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 13 tahun. Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna menegakkan keadilan bagi korban.(ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *