Cinta Berujung Tipu-Tipu, Dua Pria Beraksi Lewat Aplikasi Kencan, Kalung Emas Korban Raib Senilai Rp8,5 Juta

MADIUN, RADARRECLASSEERING.com – Berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan, hubungan yang semula terlihat seperti kisah asmara justru berujung dugaan penipuan. Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan kalung emas beserta liontin milik seorang perempuan berinisial LCA (24).

Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, yakni MM (33) dan AAG (24). Perkara dilaporkan pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.

Peristiwa terjadi pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah mushola wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Kisah bermula ketika korban berkenalan dengan MM melalui aplikasi OMI sekitar 4 Februari 2026, lalu berlanjut berpacaran lewat WhatsApp.

Sekitar tiga minggu kemudian, MM mengajak korban bertemu di Pasar Talok, Karangjati, Kabupaten Ngawi. Di sana, MM datang bersama AAG, lalu mengajak korban menuju arah Caruban hingga berhenti di teras mushola Desa Kaligunting.

Di lokasi itu, MM mengaku hendak mengenalkan korban kepada neneknya dan berjanji memberi perhiasan sebagai tanda keseriusan. Namun dengan alasan perhiasan tertinggal di rumah, MM justru meminta kalung emas beserta liontin milik korban.

Korban yang percaya lalu menyerahkan perhiasan tersebut. Setelah kalung berada di tangannya, MM meninggalkan korban beralasan mengantar AAG pulang, dan tak pernah kembali.

Korban berusaha menghubungi, namun MM terus memberi alasan hingga akhirnya nomor WhatsApp tidak bisa dihubungi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.585.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: kuitansi pembelian kalung beserta liontin dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022, bukti percakapan WhatsApp, serta satu unit Samsung Galaxy A02s warna biru beserta kartu nomor yang digunakan tersangka MM.

Polisi menduga modus yang digunakan adalah memanfaatkan hubungan asmara untuk membangun kepercayaan korban, lalu meminta barang berharga dengan alasan tertentu hingga akhirnya dibawa kabur. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan. Jangan mudah percaya hanya karena janji manis. Kenali lebih jauh, waspadai modus, dan jangan menyerahkan barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.(ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *