MAGETAN, RADARRECLASSEERING.com – Polres Magetan menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Perkara tersebut dilaporkan setelah seorang perempuan berinisial L (38) mengalami luka pada bagian wajah akibat dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya, S (42). Keduanya warga Kec Magetan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah warung/ruko milik korban yang berada di wilayah Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke tempat usaha korban dalam kondisi emosi setelah melihat sebuah mobil milik tetangga korban terparkir di depan ruko. Tersangka kemudian meminta agar mobil tersebut dipindahkan.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena pemilik kendaraan diketahui telah membayar uang parkir kepada korban.
Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan tetangganya.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul atau menonjok bagian wajah korban. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kanan dan kemudian bagian pipi kiri hingga mengenai mata korban dan menyebabkan korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri serta pipi kiri. Kondisi tersebut juga menyebabkan mata kiri korban sulit dibuka dan pandangan menjadi kabur sehingga korban mengalami kendala dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut untuk melapor kepada pihak kepolisian. Menurutnya, penanganan laporan akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu buah baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Polres Magetan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan ruang terjadinya kekerasan.(ty)








