JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Nilai belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp243,7 triliun.
Besarnya anggaran tersebut menjadi ruang strategis untuk memastikan belanja pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik dan pembangunan.
Namun, besarnya nilai belanja juga menuntut kualitas pengambilan keputusan yang semakin kuat.
Di tengah digitalisasi dan perbaikan tata kelola pengadaan, risiko penyimpangan tetap perlu diantisipasi, terutama ketika integritas tidak menjadi bagian dari setiap keputusan yang diambil dalam proses pengadaan.
Untuk memperkuat hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Program Akademi Kompetensi Pencegahan Korupsi (AKPK) PBJ di Kantor LKPP, Jakarta Rabu, (26/8/2026).
Program ini diarahkan untuk membangun kompetensi sekaligus integritas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas hanya melalui penindakan. Menurutnya, pendidikan dan pencegahan perlu diperkuat untuk membangun ketahanan moral serta mencegah penyimpangan sejak awal proses pengadaan.
“Korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pengadaan, tapi di mana pun ketika integritas tidak dijaga.
Karena itu, pendidikan dan pencegahan diperlukan guna mengubah sikap dan moralitas serta membangun ketahanan diri,”ujar Ibnu.
Ibnu menjelaskan, risiko korupsi dalam pengadaan tidak hanya muncul ketika proses tender berlangsung.
Risiko tersebut dapat muncul sejak tahap perencanaan kebutuhan dan berlanjut pada penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga proses pembayaran.
“Berbagai modus seperti konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, pengaturan pemenang, manipulasi mutu dan harga, serta gratifikasi masih menjadi risiko yang perlu diantisipasi bersama,”tegasnya.
Karena itu, penguatan integritas perlu ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan siklus pengadaan, bukan hanya sebagai kepatuhan terhadap prosedur.
Kualitas keputusan pada setiap tahapan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan belanja pemerintah menghasilkan barang dan jasa yang sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengatakan pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa sistem yang baik dan regulasi yang kuat perlu didukung oleh SDM yang memiliki integritas.
“Sehebat apa pun sistem dan regulasi yang dibangun, pada akhirnya keputusan tetap diambil manusia.
Karena itu kita harus membangun manusianya,”tutur Sarah.
Menurut Sarah, SDM pengadaan tidak cukup hanya memahami regulasi.
Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang benar.
Atas dasar itu, Program AKPK PBJ dirancang bukan sekadar sebagai pelatihan, melainkan sebagai instrumen untuk membangun ekosistem SDM pengadaan yang profesional dan berintegritas secara nasional.
Program tersebut dilengkapi kurikulum, modul, serta sistem pembelajaran yang terintegrasi dan berbasis peran sehingga dapat diterapkan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
LKPP menekankan, keberhasilan program tersebut tidak diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari perubahan perilaku dan kualitas keputusan yang dihasilkan setelah proses pembelajaran.
“Cetak biru, pelatihan, dan sertifikat ini bukan tujuan akhir.
Yang paling penting, perubahan setelah proses belajar. Apakah membantu memperbaiki tata kelola dan kualitas belanja pemerintah,” tegas Sarah.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN), Erna Irawati, yang turut hadir, mengingatkan bahwa kompetensi perlu berjalan seiring dengan integritas untuk menghadapi perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks.
Menurutnya, pembelajaran juga perlu diarahkan pada dampak nyata, bukan berhenti pada aktivitas belajar di ruang kelas.
“LAN juga mengembangkan outcome based learning.
Artinya, pembelajaran harus bermanfaat dan tidak berhenti di ruang kelas.
Yang perlu dilihat, dampak dan manfaat nyata usai pembelajaran,”ujar Erna.
Peluncuran AKPK PBJ menjadi bagian dari upaya KPK dan LKPP memperkuat budaya integritas dalam ekosistem pengadaan nasional.
Melalui pendekatan berbasis kompetensi dan peran, program ini diarahkan untuk memastikan aparatur yang terlibat dalam pengadaan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengenali risiko dan mengambil keputusan secara independen serta akuntabel.
Dengan nilai belanja PBJ yang mencapai Rp243,7 triliun pada 2026, kualitas keputusan menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran pemerintah memberikan hasil yang optimal.
Pengadaan yang berkualitas pada akhirnya bukan hanya tentang terpenuhinya prosedur, tetapi juga tentang bagaimana setiap kewenangan digunakan secara bertanggung jawab dan setiap rupiah belanja negara menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Bayu/Ugl/One)








