Jakarta, Radarreclasseering.com – Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto melaksanakan pengisian coretax yang menekankan pentingnya kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban perpajakan, di ruang kerja Wamenhan pada Senin, (30/3/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan menegaskan bahwa disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik, serta diharapkan menjadi teladan bagi seluruh jajaran, khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Wamenhan menyampaikan,” bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi paling lambat setiap tanggal 31 Maret.
Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, sehingga harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, sebagai Warga Negara Indonesia, setiap individu juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Meskipun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 30 April, Wamenhan mencontohkan kepatuhan dengan melaporkan kewajiban tersebut lebih awal, yakni sebelum 31 Maret, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan juga menyinggung penggunaan sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wamenhan menyampaikan bahwa proses pengisian Coretax pada dasarnya tidak sulit, hanya membutuhkan waktu untuk beradaptasi hingga menjadi lebih user friendly.
Oleh karena itu, seluruh aparatur negara didorong untuk tidak ragu mempelajari dan memanfaatkan sistem tersebut secara optimal sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan
(Bayu/One)









