Surabaya,http://radarreclasseering.com
–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus pemalsuan merek sandal Eiger pada Senin, 15 September 2025. Ketiga terpidana, Muhammad Abdunnasir, Andi Muhammad Amin, dan Moch Afifudin, kini telah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 645/Pid.Sus/2025/PN Sby yang menyatakan para terpidana terbukti “tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.”
Jaksa Oki, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana tersebut. “Eksekusi ini kami jalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor 4072/M.5.43/Eku.3/09/2025 tanggal 15 September 2025, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri tanggal 15 Juli 2025,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada pembiaran terhadap ketiga terpidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 15 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya. Muhammad Abdunnasir dan Moch Afifudin masing-masing dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp10.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Sementara itu, Andi Muhammad Amin divonis 3 bulan penjara.
Awalnya, para terpidana sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 28 Juli 2025, permohonan banding itu dicabut, sehingga putusan tingkat pertama otomatis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Oki menambahkan, “Meskipun putusan sudah diumumkan di pengadilan, kami harus menunggu relaas resmi untuk pengambilan fisik terpidana. Setelah fisik terpidana kami terima, kami laporkan ke atasan dan menyelesaikan administrasi di Kejaksaan Perak. Setelah mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, barulah kami menjalankan eksekusi.”*
(Rhy)