Transaksi Berujung Dugaan Penipuan, Owner Toko Elektronik lighting di Pare Kediri Disorot

Kediri, Radarreclasseering.com – Seorang pemilik toko elektronik dan perlengkapan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, berinisial R.T., diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan tersebut kepada pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan pihak yang diduga pelaku dan juga diketahui merupakan pemilik sebuah toko elektronik lighting yang cukup dikenal di wilayah Pare dan sekitarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting kepada pihak yang di duga pelaku dengan total nilai hampir Rp80 juta. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah beberapa kali dilakukan melalui dua orang yang dipercaya korban, yakni D.R. dan A.D. Namun hingga saat ini persoalan tersebut belum menemukan titik terang.

D.R., yang merupakan orang kepercayaan korban, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mencoba menghubungi dan meminta penyelesaian secara baik-baik kepada pemilik toko lighting tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mencoba komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun setiap diminta kejelasan, yang bersangkutan selalu memberikan alasan yang berbelit-belit dan belum juga menepati janjinya,” ujar D.R.

Hal senada juga disampaikan A.D. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pengembalian barang maupun penyelesaian pembayaran.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pengembalian barang ataupun pembayaran. Padahal nilai kerugian yang dialami korban cukup besar,” kata A.D.

Merasa dirugikan dengan nilai yang cukup besar, pihak korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap harta benda. Pasal 492 mengatur mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sementara Pasal 486 mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga pelaku, selaku pemilik toko elektronik lighting tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat toko elektronik lighting tersebut selama ini dikenal cukup besar dan memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, dan sekitarnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *