Tower Telekomunikasi Disegel, Dugaan “Permainan Izin” di Jombang Mencuat

Jombang, Radarreclasseering.com – Penyegelan proyek pembangunan tower telekomunikasi di Dusun Badas, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Selasa (31/3/2026), membuka dugaan serius adanya praktik tidak beres dalam proses perizinan.

Proyek yang sebelumnya berjalan mulus tanpa hambatan itu mendadak dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang setelah terungkap belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dokumen wajib yang seharusnya sudah dikantongi sebelum pembangunan dimulai.

Fakta bahwa konstruksi telah berlangsung hingga tahap tertentu tanpa izin resmi langsung memicu tanda tanya besar. Publik mempertanyakan bagaimana proyek sebesar itu bisa berjalan tanpa terdeteksi atau ditindak sejak awal.

Penertiban di lokasi dihadiri oleh jajaran Satpol PP Jombang, Sekretaris Kecamatan Sumobito, Kepala Dusun Badas, serta sejumlah aktivis dan perwakilan LSM yang sejak awal mengawal kasus ini.

Kehadiran para aktivis memperkuat kecurigaan adanya celah dalam pengawasan, bahkan membuka kemungkinan adanya praktik “main mata” dalam proses perizinan.

“Tidak mungkin proyek sebesar ini berdiri tanpa sepengetahuan pihak terkait. Ini harus ditelusuri, apakah ada pembiaran atau dugaan permainan izin,” tegas salah satu aktivis di lokasi.

Kecurigaan semakin menguat setelah warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima sosialisasi sejak awal pembangunan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proyek dipaksakan berjalan tanpa prosedur yang semestinya.

Satpol PP menegaskan penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Pengembang diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan jika ingin melanjutkan proyek.

Namun, langkah penyegelan dinilai belum cukup. Publik kini menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah daerah, termasuk penyelidikan mendalam terhadap kemungkinan pelanggaran administratif hingga dugaan praktik penyimpangan dalam proses perizinan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap proyek-proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pihak pengembang, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak yang diduga membiarkan, bahkan meloloskan proyek tanpa prosedur resmi.(jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *