Tergiur Untung, Pedagang Surabaya Diadili karena Edarkan Rokok Ilegal

Surabaya,http://radarreclasseering.com

M. Juhari, seorang pedagang asal Asem Rowo, Surabaya, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Wisniawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

JPU Eka Putu mengungkapkan bahwa M. Juhari diduga kuat telah menjual rokok ilegal di tokonya di Jalan Tambak Pring Utama sejak tahun 2022. Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan penegak hukum pada 29 Juli 2025.

Awalnya, pada tahun 2022, M. Juhari ditawari rokok tanpa cukai oleh seorang sales dengan harga miring, hanya Rp9.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Tergiur dengan keuntungan besar, ia mulai menjual rokok ilegal tersebut. “Dalam sehari, terdakwa memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu dari hasil penjualan rokok tanpa cukai itu,” ujar JPU dalam persidangan.

Namun, keuntungan itu harus dibayar mahal. Pada 29 Juli 2025, tim gabungan dari Bea dan Cukai Sidoarjo serta Satpol PP Surabaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Petugas menemukan 3.052 slop atau 604.080 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai di toko M. Juhari. Seluruh barang bukti disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 97 Tahun 2024, tarif cukai rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) adalah Rp746 per batang. Dengan barang bukti sebanyak itu, negara mengalami kerugian cukai sebesar Rp450.643.680. “Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp450.643.680,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

M. Juhari dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi penjual atau pengedar barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.*(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *