Surabaya,http://radarreclasseering.com
–Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig senilai miliaran rupiah di PT Angkasa Pura Kargo kembali di gelar di PN Surabaya .Senin , ( 6, Oktober 2025 ).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan Tuntutan atas terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, yang di bacahkan oleh Hajita Selaku Jaksa Kejari Perak , Dalam Tuntutannya terdakwa secara sah dinyatakan bersalah terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso
melanggar pasal 378 jonto Pasal 55 KUHP , dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan . ujar Jaksa Najita .
Sementara menurut obedillah fahmi bauzir dari kantor wijayanto setiawan and partners
menerangkan atas tuntutan tersebut , kami akan mengunakan hak kesempatan kami di agenda pembelaan yang akan datang. ujarnya .
Perlu diketahui Dalam surat dakwaan, JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada November 2020. Saat itu, Thomas disebut menjalin kerja sama dengan Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana, yang berkasnya ditangani terpisah.
Modusnya, terdakwa bersama rekannya mengatur proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, serta rig & service ke beberapa lokasi. Biaya dalam Surat Perintah Kerja sengaja dilebihkan untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Angkasa Pura Kargo,” ungkap JPU Yulistiono di ruang sidang.
Dalam proyek tersebut, Thomas melalui PT Trans Milenial Asia (PT TMA) menandatangani tiga SPK, masing-masing untuk:
Pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas senilai Rp 1,6 miliar.
Pengiriman 1.800 batang solar lamp ke Jawa Tengah senilai Rp 2,7 miliar.Pengiriman rig & service ke Marunda, Jakarta Utara senilai Rp 1,2 miliar.
Jaksa memaparkan, PT Indria Lintas Sarana (PT ILS) ditunjuk sebagai subkontraktor. Namun perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya untuk menampung aliran dana dari PT APK. “Dana proyek mengalir ke rekening PT ILS dan diteruskan ke pihak-pihak yang sudah ditunjuk, tetapi terdakwa tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada Angkasa Pura Kargo,” kata Yulistiono.
Lebih lanjut, JPU menyebut PT APK sempat menerima 35 lembar cek senilai Rp 5,5 miliar sebagai jaminan. Namun, saat dicairkan, cek tersebut tidak bisa diuangkan karena tidak dilengkapi stempel perusahaan. Meski sempat berjanji mencicil Rp 200 juta per bulan, Thomas tak pernah membayar sepeser pun.
Kami melihat adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat. Akibat perbuatan terdakwa, PT Angkasa Pura Kargo harus menanggung kerugian senilai Rp 4,8 miliar,” tegas Yulistiono.
Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Rhy)