Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sepasang Suami Istri Aris Heriawan Rosadi Bin Achmad Rosadi dan Sukma Ayu Wahyu Ningtyash Binti Didik Aryanto, Nekat Curi Baju dan celana ,dipasar malam Kodam Brawijaya, Surabaya.
Dalam Fakta persidangan yang digelar di PN Surabaya , kedua pasangan, suami istri mengakui perbuatanya, Ia nekat tersebut . ingin beli baju namun uangnya kurang karena mau pulang ke desa .
Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025. Sasaran pertama yaitu stand milik Mashuri , telah berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme, dengan peran masing masing yakni terdakwa Sukma Ayu Wahyu Ningtyash untuk bertanya-tanya tentang harga kepada Mashuri ( pemilik stand ) untuk mengalihkan perhatian, pada saat saksi Mashuri sedang berbincang dengan terdakwa Sukma Ayu Wahyu Ningtyash , terdakwa I. Aris Heriawan langsung mengambil barang, lalu langsung dimasukkan ke dalam tas milik terdakwa Aris.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa kembali berkeliling di pasar malam , lantaran kurang puas .
Sepasang suami istri melakukan aksinya yakni Stand milik saksi Muh Helmi.
Modus perananya sama yang sangat istri bertanya tanya terkait harga , aksi kedua berhasil mengambil barang satu buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste.
Sayangnya aksi kedua pasang suami istri ini apes karena gelagat sudah terpantau oleh pemilik Muh Helmi saat hendak meninggalkan stand ,
saksi Muh. Helmi menghampiri para terdakwa dan meminta melihat isi dalam tas yang dibawa oleh terdakwa I. Aris Heriawan Rosadi dan setelah tas tersebut di buka, ditemukan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme dan 1 (satu) buah kaos.
kemudian para terdakwa diamankan dan di bawa ke Polsek Wonokromo dan akibat perbuatan para terdakwa saksi Mashuri mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). dan saksi Mashuri mengalami kerugian Rp 400 ribuh .
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*(Rhy)