Surabaya,http://radarreclasseering.com
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menggelar kegiatan Diseminasi Anti Korupsi dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, SH, MH, sebagai narasumber utama.
Acara diikuti oleh berbagai elemen dalam lingkungan peradilan, antara lain hakim tinggi, hakim Ad Hoc, seluruh hakim di lingkup PT Jawa Timur, serta panitera. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di dalam peradilan.
Kepala PT Jawa Timur, Soejatmiko, menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga terkait. “Diperlukan sinergi antar lembaga KPK dengan Pengadilan dalam rangka penguatan integritas aparatur PT dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur, dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pengadilan, baik yang dilakukan oleh Hakim maupun aparatur Pengadilan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi terbagi menjadi dua bagian, yaitu pencegahan dan penindakan. “Pemberantasan korupsi termasuk didalamnya adalah pencegahan. Pemberantasan korupsi dibedakan pencegahan dan penindakan. Pencegahan akan lebih bagus hasilnya, karena mencegah itu jika berhasil tidak akan ada efek negatif bagi Hakim maupun aparatur Pengadilan lainnya,” paparnya.
Ia menambahkan dampak yang akan muncul jika harus melalui jalur penindakan. “Jika penindakan, efeknya terhadap yang kena penindakan itu sendiri, keluarga, karier,” jelas Ibnu Basuki Widodo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat anti korupsi semakin mengakar dan bukan hanya sekadar slogan, melainkan menjadi budaya kerja dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Sebagai informasi, diseminasi anti korupsi di PT adalah kegiatan rutin yang dilakukan untuk memperkuat integritas hakim dan seluruh warga peradilan. Kegiatan ini sering bekerja sama dengan KPK dan diadakan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), dengan materi tentang nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran agar seluruh jajaran PT dan Pengadilan Negeri menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik untuk mendukung Gerakan Nasional Anti Korupsi. *(Rhy)






