Silitonga dan Br. Regar Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Polisi Dalami Jejak Digital Terlapor

Bengkalis,http://radarreclasseering.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang sempat memantik polemik di ruang publik kini memasuki babak serius. Dua warga, Silitonga dan Br. Regar, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun atas nama Br. Sinaga.

Laporan tersebut telah diterima oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan saat ini tengah dalam proses pendalaman awal.

Dari Konflik Lokal ke Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar007.com, peristiwa ini bermula dari unggahan media sosial yang mengangkat insiden di lingkungan pemukiman terkait kondisi jalan rusak. Namun, narasi yang berkembang dinilai tidak berhenti pada penyampaian peristiwa, melainkan meluas ke arah penilaian personal, penyebutan karakter individu, serta penggambaran sosial yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Silitonga dan Br. Regar menilai unggahan tersebut telah melampaui batas ekspresi personal karena memuat narasi yang berpotensi membentuk stigma publik dan menyeret ranah kehormatan individu ke ruang konsumsi sosial yang luas.

Menurut pihak pelapor, upaya klarifikasi secara langsung tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum dipilih sebagai langkah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas reputasi yang mereka anggap telah tercemar.

Polisi Telusuri Konten dan Interaksi Digital
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyelidikan awal akan difokuskan pada penelusuran konten unggahan, kronologi penyebaran, serta interaksi publik yang muncul di kolom komentar. Aspek ini dinilai penting karena dalam konteks hukum digital, bukan hanya isi unggahan, tetapi juga dampak sosial dan persepsi publik yang terbentuk dapat menjadi pertimbangan.

Aparat juga akan mengkaji apakah unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak hukum yang sama.

Media Sosial, Opini Publik, dan Batas Hukum
Kasus ini kembali menyoroti bagaimana media sosial dapat dengan cepat mengubah konflik personal menjadi persoalan hukum. Ketika narasi personal disampaikan secara terbuka dan berulang, terlebih disertai penilaian terhadap karakter individu, ruang interpretasi publik menjadi semakin luas.

Pengamat hukum menilai, laporan ini menjadi contoh nyata bahwa ruang digital bukan wilayah bebas nilai. Setiap unggahan yang memuat identitas, penilaian, atau penggiringan opini berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika dinilai merugikan pihak lain.

Menunggu Uji Pembuktian
Radar007.com menegaskan bahwa laporan ini masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses hukum. Terlapor memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan perkara secara berimbang, profesional, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan prinsip jurnalisme investigatif serta asas praduga tak bersalah.

Setiap perkembangan resmi dari aparat penegak hukum akan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Rully/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *