Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pelindo 3 : Modus Mark-Up HPS Rp200 Miliar

SURABAYA,http://radarreclasseering.com –Bau amis dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 akhirnya mencuat ke permukaan. Enam orang pejabat dan petinggi perusahaan plat merah beserta anak usahanya resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Irfan Adi Prasetya, membeberkan kronologi praktik lancung dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.

Pelanggaran Prosedur Berjamaah

Tiga terdakwa dari pihak Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki (Eks Regional Head), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (SM Pemeliharaan Fasilitas), didakwa melakukan penyimpangan prosedur yang sistematis.

JPU menyebut proyek pengerukan ini dijalankan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan serta tanpa addendum perjanjian konsesi. Modusnya, para terdakwa melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS dengan dalih perusahaan afiliasi. Padahal, PT APBS diketahui tidak memiliki kapal keruk yang merupakan sarana utama pekerjaan tersebut.

Mark-Up HPS dan Sub-Kontrak Ilegal

Borok proyek ini semakin dalam dengan temuan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp200,5 miliar yang dinilai tidak wajar. Nilai jumbo tersebut diduga hanya didasarkan pada data tunggal tanpa melibatkan konsultan independen.

Dari sisi pelaksana, tiga terdakwa dari PT APBS—Firmansyah (Dirut), Made Yuni Christina (Dir. Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi)—didakwa menggelembungkan anggaran agar sesuai dengan standar Pelindo. Alih-alih bekerja mandiri, PT APBS justru melempar pekerjaan (sub-contract) kepada PT Rukindo dan PT SAI tanpa izin yang sah.

Negara Rugi Rp200 Miliar

Tak hanya masalah anggaran, proyek ini juga melanggar aturan ruang laut karena dilakukan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis, menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. “Pihak penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari PT APBS selama proses penyidikan sebagai upaya pemulihan kerugian,” jelasnya.

Ancaman Pidana

Kini, keenam terdakwa harus mendekam di Cabang Rutan Klas I Surabaya Kejati Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pejabat ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. (Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *