Sengketa Senpi Glock 43, Gugatan Muhammad Ali Ditolak PN Surabaya, Proses Hukum Pidana Berlanjut

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Menurut Nanang Abdi, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, putusan ini disebabkan adanya cacat formil dalam gugatan. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak. Seharusnya Polrestabes Surabaya juga dilibatkan,” ujarnya di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Nanang Abdi menambahkan, meski gugatan perdata ditolak, proses hukum pidana terhadap Muhammad Ali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan. “Kami menunggu langkah dari pihak Penggugat selanjutnya,” katanya.

Laporan polisi ini berfokus pada uang yang telah ditransfer untuk pembelian senjata api yang tidak pernah diserahkan.

“Kami tidak mempermasalahkan senjata apinya, tetapi uang yang sudah ditransfer dan dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan,” tegas Nanang.

Terpisah, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum penggugat Muhammad Ali membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan tidak terima.

Namun kata Andi Darti dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api, sebagai salah satu pihak tergugat.

“Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat,” ujarnya melalui seluler.

Sebelumnya, Muhammad Ali menggugat untuk dinyatakan sebagai pemilik sah senjata api tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Namun, dengan putusan ini, seluruh tuntutannya gugur. (Rhÿ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *