SURABAYA,http://radarreclasseering.com
Tim kuasa hukum enam terdakwa kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Rabu (8/4/2026),
Tim kuasa hukum hukum menegaskan bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana korupsi.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan unsur pidana.
Menurutnya, persoalan yang terjadi murni merupakan ranah administratif, perdata, dan persaingan usaha.
“Kami sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persaingan usaha. Penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman usai persidangan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin utama: kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Mereka menilai perkara ini tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana khusus (tipikor).
Daftar Terdakwa
Kasus ini menjerat enam orang dari dua instansi berbeda, yakni:
AWB (Regional Head)
HES (Division Head Teknik)
EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan)
M (Direktur Utama PT APBS)
MYC (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS)
DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS)
Proses Hukum Berlanjut
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan.
Hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh argumen sebelum menjatuhkan putusan sela untuk menentukan apakah persidangan ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

dalam hal eksepsi tersebut Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional serta menghormati prinsip peradilan yang objektif dan transparan guna memastikan hak-hak hukum para terdakwa terpenuhi. (Rhy)









