Rio Pangestu, Anak Kepala Cabang Toto Surabaya, Januar Sukianto Disidang Kasus KDRT

Surabaya,http://radarreclasseering.com

Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Rio Pangestu (31) sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban, Novianty Wijaya (32), dan ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima, Novianty membeberkan kronologi insiden yang terjadi pada 10 Juni 2025 di kediaman mereka di kawasan Northwest Hill, Pakal, Surabaya. Keributan dipicu hal sepele, yakni masalah tatakan makanan bayi di jemuran yang terkena air hujan.

Kronologi Versi Korban: Tarik-menarik Anak hingga Pengusiran Novianty mengungkapkan bahwa cekcok mulut memanas hingga berujung kontak fisik.

Ia mengaku ditarik dari kamar mandi, dicakar, bahkan terjadi aksi tarik-menarik anak yang saat itu masih berusia di bawah satu tahun.

“Terdakwa marah, saya ditarik dan dicakar. Bahkan sempat terjadi tarik-menarik anak; dia tarik bagian atas, saya bagian bawah.

Saya juga didorong sampai jatuh di ruang makan,” ujar Novianty di ruang Garuda 2 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Tak hanya kekerasan fisik, Novianty menyebut dirinya diusir dari rumah dan pakaiannya dilempar ke jalan. Ia mengklaim Rio baru mau berdamai jika dirinya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut harta gono-gini.

Mertua Mengaku Ditantang Lapor Polisi
Ayah korban, Mulyanto Wijaya, yang hadir sebagai saksi menceritakan upayanya untuk menengahi konflik tersebut.

Bukannya mereda, Mulyanto mengaku justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari menantunya.

“Saya didorong-dorong. Sebagai mertua, saya justru ditantang untuk melaporkan kejadian ini ke polisi,” ungkap Mulyanto di persidangan.

Ia menegaskan seluruh keterangannya adalah fakta tanpa rekayasa.

Pembelaan Terdakwa: Sebut Cerita Korban Berlebihan
Menanggapi kesaksian tersebut, pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Galuh, memberikan bantahan.

Menurutnya, tidak ada penganiayaan berat sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai keterangan saksi korban cenderung berlebihan atau “lebay”.

“Terkait hasil visum soal jambak-menjambak, itu membuktikan luka yang ada tidak separah yang diterangkan Bu Novianty. Perkara ini bukan aniaya berat,” ujar Galuh usai sidang.

Pihaknya juga membantah telah mengusir korban, melainkan korban sendiri yang pergi membawa anak.

Hasil Visum dan Dakwaan Jaksa
Berdasarkan hasil Visum Repertum dari RS PHC Surabaya, ditemukan luka gores sepanjang 5 cm pada lengan kanan, luka lecet di dada dan bahu kiri, serta memar pada paha kiri korban akibat benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut dinyatakan tidak menghambat aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mencakup kekerasan fisik ringan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. *(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *