PEKANBARU, RADARRECLASSEERING.com – Operasi penertiban penyakit masyarakat yang dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Kamis malam (8/10/2026) hingga Jumat dini hari (9/10/2026) menuai sorotan tajam.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Potret Keadilan Masyarakat (LBH PKM), Adv. Zulkifli, S.H., M.H., mempertanyakan dasar dan tujuan pemeriksaan terhadap penghuni penginapan dalam operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus membedakan penertiban administratif terhadap usaha penginapan dengan pemeriksaan terhadap tamu yang sedang menginap.
Menurut Zulkifli, apabila tujuan operasi berkaitan dengan perizinan usaha, pemerintah semestinya terlebih dahulu menempuh mekanisme administratif yang sesuai. Sementara itu, jika operasi menyasar dugaan perbuatan asusila, dasar hukum dan prosedur pemeriksaan terhadap tamu harus dijelaskan secara terang.
“Sebenarnya harus dibedakan dulu apa tujuan tindakan eksekutif ini, apakah terkait izin operasionalnya atau dugaan mesumnya,” tegas Zulkifli.
Ia menilai, ketidakjelasan tujuan operasi berpotensi menimbulkan persoalan apabila tindakan petugas melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
ZULKIFLI: JIKA SOAL IZIN, MENGAPA TIDAK PANGGIL PENGELOLA?
Zulkifli menjelaskan, apabila persoalan yang hendak ditertibkan berkaitan dengan perizinan operasional penginapan, pemerintah seharusnya mengedepankan mekanisme pemeriksaan administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
“Jika terkait operasional penginapan, tentunya tidak seperti itu. Tentu disurati terlebih dahulu atau dipanggil pihak pemilik atau manajemennya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap usaha penginapan dilakukan bersamaan dengan pendataan dan pembinaan para tamu.
Apabila ditemukan kekurangan dokumen perizinan, pemeriksaan semestinya diarahkan untuk memastikan status perizinan dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah administratif dapat berupa permintaan klarifikasi, teguran, atau tindakan lain sesuai peraturan yang mengatur jenis usaha tersebut. Sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin, hanya dapat diterapkan apabila terdapat dasar hukum dan prosedur yang membenarkannya.
Dengan demikian, penertiban tidak boleh mencampuradukkan persoalan administrasi usaha dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu.
SOROTI PEMERIKSAAN TAMU, ZULKIFLI: PRIVASI HARUS DIHORMATI
Sorotan lebih keras disampaikan Zulkifli terhadap tindakan pemeriksaan para tamu penginapan.
Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan petugas apabila razia dilakukan dengan memeriksa penghuni kamar hanya karena dugaan bahwa mereka bukan pasangan suami istri.
“Kalau razia tamunya, sudah menyalahi aturan karena itu melanggar privasi atau hak tamu. Kalau ada temuan ada pasangan tidak resmi yang menginap di situ, bukan tamunya yang ditindak, tapi pihak manajemennya diberikan teguran atau sanksi administrasi seperti mencabut izin atau lain-lain,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, hak privasi masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan penertiban. Pemerintah tidak boleh menganggap bahwa seseorang kehilangan hak atas privasi hanya karena sedang berada di penginapan.
UUD 1945 MENJAMIN PERLINDUNGAN DIRI DAN PRIVASI
Dalam konteks hukum, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan konstitusional yang relevan ketika tindakan aparat bersinggungan dengan ruang pribadi seseorang.
Di sisi lain, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kewenangan tersebut bukan berarti petugas dapat melakukan setiap bentuk pemeriksaan tanpa memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, perlu dibedakan antara pemeriksaan administratif terhadap kepatuhan usaha, pendataan seseorang, dan tindakan paksa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Apabila petugas memasuki kamar yang sedang ditempati atau memeriksa barang pribadi untuk mencari bukti tindak pidana, dasar kewenangan serta prosedur hukumnya perlu diperiksa secara khusus.
Penilaian apakah terjadi pelanggaran hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya operasi, tetapi harus mempertimbangkan fakta dan tindakan yang benar-benar dilakukan di lapangan.
KUHP BARU BERLAKU, PASAL PERZINAAN DAN KOHABITASI MENJADI SOROTAN
Persoalan razia penginapan juga perlu dilihat dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur tindak pidana perzinaan, sedangkan Pasal 412 mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi.
Kedua ketentuan tersebut merupakan delik aduan, dengan pihak yang berhak mengadu dibatasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, penanganan pidana atas dugaan perbuatan tersebut tidak dapat disamakan dengan penindakan terhadap tindak pidana biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan pihak yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan itu penting diperhatikan ketika sebuah operasi penertiban diduga berangkat dari anggapan bahwa penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri telah melakukan tindak pidana.
Meski demikian, status sebagai delik aduan tidak otomatis menghapus kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan administratif terhadap usaha penginapan.
Persoalan hukumnya terletak pada apa yang menjadi dasar operasi, pelanggaran apa yang hendak ditindak, dan apakah cara pemeriksaan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang sah.
Dengan kata lain, penegakan ketertiban umum tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kewenangan untuk menyelidiki atau menghukum dugaan perbuatan pribadi yang tunduk pada ketentuan pidana dan prosedur tersendiri.
PERNYATAAN MANTAN WAMENKUMHAM SOAL RAZIA PENGINAPAN KEMBALI RELEVAN
Perdebatan mengenai batas kewenangan razia penginapan sebenarnya telah muncul ketika KUHP baru disahkan pada 2022.
Dalam pemberitaan SINDOnews pada 15 Desember 2022, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyampaikan pandangan bahwa ketentuan perzinaan dan kohabitasi yang bersifat delik aduan absolut menjadi dasar untuk mempertanyakan praktik penggerebekan atau razia penginapan yang bertujuan mencari dugaan perbuatan tersebut.
Eddy ketika itu juga menyoroti bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan KUHP baru yang saat itu baru disahkan. Pernyataan itu merupakan pandangan hukum yang relevan untuk menjadi bahan kajian, bukan putusan pengadilan yang dengan sendirinya menentukan legalitas setiap razia penginapan.
Kini, setelah KUHP baru berlaku, Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan bagaimana operasi penertiban dilaksanakan agar tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan tidak mencampuradukkan penegakan aturan administratif dengan penanganan dugaan tindak pidana.
PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF BERBEDA DENGAN PENGGELEDAHAN PIDANA
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah hukum acara pidana yang berlaku saat operasi berlangsung.
Pada Oktober 2026, hukum acara pidana nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Undang-undang tersebut mengatur kewenangan aparat penegak hukum dan tindakan upaya paksa dalam proses pidana.
Karena itu, apabila suatu tindakan merupakan penggeledahan atau upaya paksa dalam proses penyidikan, kewenangan dan prosedurnya harus merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebaliknya, pemeriksaan administratif terhadap tempat usaha tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penggeledahan pidana. Penentuan kategorinya bergantung pada tujuan, bentuk tindakan, dasar kewenangan, dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Atas dasar itu, Pemko Pekanbaru dan aparat yang terlibat perlu menjelaskan secara terbuka apakah pemeriksaan terhadap para tamu sebatas pendataan dan pembinaan, atau terdapat tindakan lain yang membatasi kebebasan mereka.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan masing-masing petugas.
SEBANYAK 28 ORANG DIBAWA KE MAKO SATPOL PP
Berdasarkan laporan kegiatan yang dipublikasikan Pemerintah Kota Pekanbaru, operasi gabungan berlangsung pada Kamis malam (8/10/2026) hingga Jumat dini hari (9/10/2026).
Kegiatan dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, didampingi Kasatpol PP Desheriyanto dan jajaran, serta melibatkan unsur TNI dan Polri.
Tim bergerak menyisir lima lokasi sasaran, yakni Penginapan Aquatel, Wisma Bintang Lima, Wisma SMR, Parma City Hotel, dan HW LiveHouse.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah penginapan yang dokumen perizinannya belum diperbarui ke versi terbaru.
Petugas juga membawa 28 orang, terdiri atas 14 laki-laki dan 14 perempuan, ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Informasi mengenai kegiatan tersebut turut diberitakan melalui kanal resmi Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, terhadap HW LiveHouse, petugas memberikan teguran persuasif mengenai jam operasional serta melakukan pemeriksaan terhadap potensi kebocoran suara musik.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 02.25 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Namun, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah pemeriksaan terhadap penghuni penginapan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda dari pemeriksaan administratif terhadap pengelola usaha?
Apakah 28 orang tersebut hanya dimintai keterangan dan didata, atau terdapat tindakan lain yang membatasi kebebasan mereka? Apa dasar hukum dan prosedur yang digunakan petugas?
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah setiap tindakan dalam operasi dilaksanakan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
THM BUKAN HANYA HW LIVEHOUSE, PEMKO DIMINTA JELASKAN KRITERIA RAZIA
Selain mempersoalkan pemeriksaan tamu penginapan, Zulkifli juga menyoroti konsistensi pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dalam operasi 8–9 Oktober 2026, HW LiveHouse menjadi salah satu sasaran yang mendapat teguran mengenai jam operasional dan kebisingan musik.
Namun, persoalan pengawasan THM di Pekanbaru tidak hanya berkaitan dengan satu tempat usaha.
Sebelumnya, Angel’s Wing di Jalan Jenderal Sudirman pernah menjadi sasaran razia gabungan pada Januari 2026. Berdasarkan pemberitaan media lokal, dua perempuan dilaporkan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa Angel’s Wing pernah diperiksa aparat. Namun, perkembangan penanganan dan evaluasi pengawasan setelah kejadian tersebut masih perlu ditelusuri.
Di sisi lain, dalam beberapa pekan terakhir, persoalan pengawasan THM juga menjadi perhatian kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan peristiwa overdosis yang dikaitkan dengan MP Club. Dugaan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan kepolisian dan pihak terkait sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pengelola.
Kondisi ini memperkuat kebutuhan akan penjelasan mengenai bagaimana Pemko menentukan lokasi sasaran razia, apakah berdasarkan laporan masyarakat, rekam jejak pelanggaran, hasil pemantauan aparat, atau pemetaan kerawanan.
Pemko juga perlu menjelaskan apakah terdapat evaluasi berkala terhadap lokasi yang pernah dilaporkan bermasalah, termasuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa penertiban hanya berpusat pada lokasi tertentu, sementara laporan mengenai tempat hiburan lain tidak memperoleh tindak lanjut yang transparan.
Untuk memastikan objektivitas, pemerintah perlu memaparkan kriteria penentuan sasaran, catatan penertiban, serta hasil evaluasi terhadap setiap lokasi yang diperiksa.
Pengawasan yang konsisten harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada pemilihan satu atau dua lokasi tertentu.
JAM OPERASIONAL THM HARUS MENGACU PADA ATURAN YANG BERLAKU
Persoalan jam operasional juga menjadi bagian penting dalam evaluasi penertiban.
Pemko Pekanbaru sebelumnya menyampaikan rencana mengevaluasi ketentuan jam operasional tempat hiburan malam. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum menjadi salah satu regulasi yang selama ini dirujuk dalam pemberitaan mengenai batas waktu operasional.
Namun, status terbaru aturan dan kemungkinan perubahan regulasinya perlu dipastikan melalui dokumen resmi JDIH Kota Pekanbaru.
Pemerintah harus memberikan kepastian mengenai ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional yang diwajibkan bagi masing-masing kategori usaha.
Apabila suatu tempat usaha terbukti melanggar ketentuan, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, pelaku usaha juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai kewajiban operasionalnya.
Dalam konteks ini, Pemko perlu menjelaskan apakah teguran terhadap HW LiveHouse merupakan bagian dari pemeriksaan administratif, tindak lanjut atas pelanggaran tertentu, atau langkah pencegahan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PEMKO DIMINTA BUKA DASAR HUKUM DAN PROSEDUR RAZIA
Berkaca pada kegiatan tersebut, Zulkifli menilai Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan tujuan operasi, dasar hukum pemeriksaan, serta pembagian kewenangan antara Satpol PP dan kepolisian.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pertama, apa dasar hukum pemeriksaan terhadap tamu penginapan, terutama apabila pemeriksaan didasarkan pada dugaan bahwa penghuni kamar bukan pasangan suami istri?
Kedua, bagaimana prosedur pendataan dan pembinaan terhadap 28 orang yang dibawa ke Mako Satpol PP, serta apakah terdapat tindakan yang membatasi kebebasan mereka?
Ketiga, bagaimana Pemko membedakan pemeriksaan administratif terhadap pengelola penginapan dengan pemeriksaan yang bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana?
Keempat, bagaimana penerapan KUHP baru, khususnya ketentuan delik aduan dalam Pasal 411 dan Pasal 412, diperhitungkan dalam kebijakan penertiban?
Kelima, apa kriteria penentuan sasaran razia THM, serta bagaimana pemerintah memastikan seluruh tempat usaha diawasi secara konsisten?
Selain itu, Pemko perlu menjelaskan mekanisme penanganan penginapan yang belum memperbarui dokumen perizinan serta tindak lanjut pemeriksaan terhadap HW LiveHouse.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi upaya menjaga ketertiban umum. Sebaliknya, penjelasan yang terbuka diperlukan agar tindakan pemerintah dapat diuji secara objektif dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan sesuai tugasnya. Namun, kewenangan itu harus dijalankan dengan tetap menghormati hak warga negara dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Penertiban yang tegas tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang diperiksa. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan dasar hukum, alasan pemilihan sasaran, dan tindak lanjut atas setiap temuan.
Pihak-pihak terkait, termasuk Wakil Wali Kota Pekanbaru, Satpol PP, pengelola penginapan, dan manajemen HW LiveHouse, diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Transparansi dan konsistensi menjadi kunci agar penegakan ketertiban tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai kepastian hukum, perlindungan privasi, dan keadilan dalam pengawasan usaha di Kota Pekanbaru.(Har)








