KEDIRI, RADARRECLASSEERING.com – Pelaksanaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja dan pelaksana proyek mengeluhkan persoalan pembayaran yang disebut belum terselesaikan, meskipun pekerjaan di sejumlah titik diklaim telah rampung 100 persen.
Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media Radar Reclasseering pada Minggu (11/10/2026), di kediamannya, persoalan pembayaran tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan proyek. Narasumber menyebut seorang sekretaris pribadi orang nomor 1 yang berada di lingkungan pimpinan tertinggi Kabupaten Kediri berinisial J serta seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri berinisial H.
Narasumber menduga dana pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan masih belum diterima oleh pihak-pihak yang berhak. Ia menyebut dana tersebut diduga masih tertahan dan mengaitkannya dengan kedua inisial tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi dokumen, penelusuran aliran pembayaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
PEKERJA KELUHKAN HAK PEMBAYARAN
Keluhan para pekerja dan pelaksana proyek menjadi perhatian karena pekerjaan yang diklaim telah selesai seharusnya diikuti dengan penyelesaian administrasi dan pembayaran sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak disebut mengalami kesulitan akibat pembayaran yang belum diterima. Nilai kerugian yang dikeluhkan diperkirakan mencapai jutaan hingga miliaran rupiah, tetapi angka tersebut masih perlu dipastikan melalui data kontrak, tagihan, bukti pekerjaan, dan dokumen pembayaran masing-masing pelaksana.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pekerja tidak terus menanggung beban akibat ketidakjelasan penyelesaian kewajiban pembayaran.
Di sisi lain, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek berhak memperoleh kejelasan mengenai status pekerjaan, proses pencairan anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran.
CV PELAKSANA PROYEK JUGA MENGAKU MERUGI
Pada kesempatan terpisah, seorang perwakilan CV yang turut mengerjakan proyek tersebut juga menyampaikan keluhan kepada awak media Radar Reclasseering. Pihaknya mengaku mengalami kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keluhan dari pekerja maupun badan usaha pelaksana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan pekerjaan, proses administrasi, dan penyelesaian pembayaran pada proyek KDKMP di Kabupaten Kediri.
Apabila benar terdapat pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan penyelesaian tetapi pembayarannya belum dituntaskan tanpa alasan yang jelas, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
DUGAAN PERAN PEJABAT PUPR PERLU DIKLARIFIKASI
Narasumber juga menyoroti dugaan peran pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kediri berinisial H. Menurut keterangan narasumber, pejabat tersebut diduga memiliki pengaruh dalam penentuan atau pembagian pekerjaan hingga sekitar 100–200 titik di wilayah Kabupaten Kediri.
Informasi mengenai jumlah titik pekerjaan, kewenangan penentuan pelaksana, serta hubungan masing-masing pihak dengan proses pembayaran perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penunjukan pelaksana, pengelolaan administrasi, atau pencairan pembayaran, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak.
YJPRSA–LRI SIAP KIRIM PENGADUAN KE OMBUDSMAN
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisariat Daerah (Komda) Kota Kediri dan Kabupaten Kediri dari Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi–Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA–LRI) menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi.
Ketua Komda Kota Kediri, Davied Priatama, bersama Ketua Komda Kabupaten Kediri, Harbaktian, menyampaikan rencana untuk berkirim surat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI di Jakarta.
Pengaduan tersebut direncanakan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pelayanan administrasi dan proses pembayaran proyek KDKMP di Kabupaten Kediri, termasuk menelusuri apakah terdapat tindakan atau kelalaian penyelenggara pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian bagi pekerja maupun pelaksana proyek.
Kedua pimpinan Komda tersebut juga mendorong agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan, dasar penentuan pelaksana, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan keterlambatan atau penyimpangan.
“Kami akan menempuh jalur pengaduan resmi agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hak para pekerja maupun pelaksana proyek mendapatkan kepastian,” demikian sikap yang disampaikan dalam rencana pengawalan persoalan tersebut.
MENDORONG TRANSPARANSI PROGRAM NASIONAL
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang perlu dilaksanakan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Persoalan pembayaran yang dikeluhkan para pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak berinisial J dan H, status pembayaran, serta nilai kerugian yang disebutkan narasumber masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas PUPR Kabupaten Kediri, pihak pengelola proyek, dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan diperlukan agar persoalan ini menjadi terang.
Radar Reclasseering membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(ty)












