Pria di Jember Hamili Pacar Gelap Hingga Melahirkan, Bayi Tak Berdosa Jadi Korban 

Jember,http://radarreclasseering.com –Warga setempat digegerkan penemuan mayat bayi perempuan Mrs (X) berumur ± 1 hari dalam keadaan meninggal dunia, yang di temukan di got aliran sungai resapan depan rumah Dusun Rowotengu, RT. 05/RW. 012 Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.(Sabtu, 18/10/2025).

TKP Penemuan Jenazah Bayi di Jember

Penemuan mayat bayi perempuan Mrs (X) tersebut diketahui oleh warga sekitar yaitu ibu Katipah (55) Thn, Pekerjaan sebagai Rumah Tangga. Alamat Dusun Rowotengu RT. 05/RW. 012 Desa Sidomulyo setelah pulang dari belanja lewat depan rumah inisial (D), melihat di got sungai resapan ada kaki bayi dengan kondisi tengkurap dan tanpa pakaian.

Proses Otopsi dan Identifikasi Jenazah Bayi di RSUD Jember

Setelah itu ibu Katipah (55) Thn, memberitahukan saudara Badir (55) Thn, Pekerjaan Tani. Alamat yang sama (Idem), kalau ada mayat bayi di got sungai resapan masih dalam dengan tali pusar kondisi badan masih utuh. Warga sekitar mendatangi penemuan mayat bayi, kemudian bayi tersebut diangkat oleh warga kondisi bayi sudah meninggal dunia.

Tersangka diamankan

Warga melaporkan penemuan mayat bayi ke kepolisian Polsek Semboro, dengan selang waktu tidak lama kemudian Kapolsek Semboro Iptu. Andrias Suryo Rubedo, S.H, setiba di TKP bersama Ka. SPKT, dan BKTM Aipda. Budi, S.T, dan Kanit Reskrim Aipda. Yayang Pengestu beserta anggota Unit Resmob Kalong Barat, dan INAFIS Polres Jember.

Selanjutnya mayat bayi perempuan Mrs (X) tersebut, dibawa langsung menuju Puskesmas Tanggul oleh petugas Polsek Semboro, dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semboro bersama Unit Resmob Kalong barat melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi di area lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian didapat informasi bahwa wanita berinisial (D), 18 Thn, telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayi perempuan tersebut di aliran got resapan air depan rumahnya. Dan setelah dilakukan introgasi terhadap berinisial (D) 23 Thn, bahwa menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

Yang di dapat, dan dibeli oleh Pria berinisial (I) 23 Thn, dan melahirkan bayi perempuan tersebut pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 Wib. Dan selanjutkan membuang bayi perempuan tersebut di got sungai resapan depan rumahnya inisial (D), dan bayi perempuan tersebut diduga hasil dari hubungan gelapnya bersama sang pacar inisial (I).

Akhirnya pria inisial (I) bertempat tinggal di Perdin Kamaran PG Semboro, Dusun Semboro Pasar, RT. 02/RW. 017, Desa/Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, dan wanita inisial (D), bertempat tinggal Dusun Rowotengu, RT. 05/RW. 012 Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro, sama-sama diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semboro dan Tim Resmob barat.

Untuk wanita inisial (D) 18 Thn, kondisinya masih dalam perawatan medis Pukesmas Semboro.

Kapolsek Semboro Iptu. Andrias Suryo Rubedo, S.H, saat di konfirmasi media diruang SPKT didampingi Kanit Reskrim Aipda. Yayang Pangestu Wijaya, S.H, dan Ka.SPKT Aiptu. Joko Lelono, beserta Kepala Desa Sidomulyo H. Wasiso.

“Kapolsek Semboro Iptu. Andrias Suryo Rubedo, S.H, menjelaskan pada hari ini Sabtu, 18 Oktober 2025 Polsek Semboro mengungkap peristiwa penemuan mayat bayi tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro. Bawasannya bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah got yang di dapat dari masyarakat atau informasi dari masyarakat.

Kemudian kita bawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan Otopsi dan perawan yang sah, dan hasil dari penyelidikan mengarah pada seorang wanita berinisial (D), dan alhamdulillah kita amankan dengan pasangannya yaitu saudara inisial (I) di Polsek Semboro, dan selanjutnya dipintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk pelaku sendiri kita ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ancamannya maksimal 15 Tahun penjara, dan minimal 4 Tahun penjara”Tegasnya Andrias.

“Menambahkan., Harapan kami meng himbau kepada anak generasi muda bila melakukan hubungan cinta atau sedang lagi pacaran untuk agar menghindari perbuatan-perbuatan asusila, sehingga tidak menimbulkan dampak hamil di luar nikah. Dan bila itu terjadi agar mengungkapkan atau menyampaikan kepada orang terdekatnya.

Terutama adalah orang tua kita atau saudara kita, dan atau pihak aparat keamanan, dan juga bayi atau janin dalam kandungan itu sudah merupakan mahluk yang harus dilindungi. Baik secara hukum, sosial dan kemanusiaan, dan oleh karena itu segala bentuk kehamilan itu sudah dapat perlindungan secara hukum, dan kedua pelaku ini masih dalam hubungan status masa pacaran,”Imbuh Andrias.

(Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *