Polrestabes Surabaya Usut Dugaan Kekerasan Anak, Kuasa Hukum Desak Percepatan Kasus

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan sejak akhir tahun lalu. Kasus yang teregister dengan nomor laporan LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan intensif.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 31 Januari 2026, perkara ini dilaporkan oleh pria berinisial TT alias Nicky. Terlapor diduga melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lima Saksi Telah Diperiksa
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, tim penyidik Unit Satreskrim dilaporkan telah memeriksa lima orang saksi guna mengumpulkan keterangan awal.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengirimkan surat permintaan bantuan keterangan kepada pihak terkait. Rencana tindak lanjut penyidik ke depan meliputi penambahan pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi berkelanjutan dengan pihak pelapor melalui SP2HP berkala.

Desakan Kuasa Hukum: Jangan Berlarut-larut
Menanggapi progres tersebut, Moch. Kholis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), memberikan apresiasi atas langkah formal kepolisian.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya efektivitas waktu dalam penanganan kasus anak.
“Perkara ini tidak boleh berlarut-larut karena setiap hari keterlambatan menjadi beban psikologis tambahan bagi korban. Kami mendesak penyelidik untuk segera mengamankan seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, agar fakta hukumnya menjadi terang,” ujar Kholis dalam keterangannya.

Kholis menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum maksimal. Ia pun memberikan sinyal akan menempuh mekanisme hukum lanjutan jika ditemukan adanya hambatan atau perlambatan proses penyidikan yang tidak wajar.

“Harapan kami sederhana: temukan pihak yang bertanggung jawab dan proses sesuai hukum yang berlaku. Di negara ini, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *