Pinjam Nama Untuk Dapatkan Pinjaman Modal Usaha di Bank, Keluarga Ahli Waris Wagisan Jadi Korban Penipuan, Aset Tanah Terancam Lepas

Jember,http://radarreclasseering.com -Prosesi mediasi kedua belah pihak antaranya Ahli Waris Almarhum Wagisan dengan pihak pembeli tanah dengan inisial (HD), berjalan dengan alot tanpa hasil. Mediasi dilakukan di Balai Desa Semboro, Kecamatan Semboro, dihadiri Kepala Desa Semboro Antoni, beserta perangkatnya, juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semboro.

Mediasi yang dilakukan pada hari Senin, 12 Januari 2026 tersebut Ahli waris dari Almarhum Wagisan dengan pihak Pembeli Tanah (HD), masih belum ada keputusan yang pasti. Sehingga Kepala Desa Semboro membuat surat kesepakatan bersama kedua belah pihak dengan memberikan jangka waktu 14 hari untuk dipertemukan mediasi kembali di balai Desa Semboro.

Pihak Ahli waris Almarhum Wagisan meminta pada pihak Pembeli Tanah (HD), selama waktu kesempatan mediasi tidak melakukan intervensi dan provokasi seperti contoh pemagaran dan penurunan material di lahan Ahli waris Almarhum Wagisan yang telah disepakati bersama walau tidak tercantum dalam kesempatan dan telah di setujui oleh semua pihak yang hadir.

“HD, sebagai pembeli tanah usai mediasi di balai Desa Semboro ditemui radarreclasseering.com saat dikonfirmasi, HD menjelaskan, kami membeli tanah yang berlokasi di Dusun Semboro Lor Desa / Kecamatan Semboro, kepada Ibu Ainul Yakin  yang mana beratasnamakan di Sertifikat, penebusannya melalui Bank Jatim.

Karena telah jatuh tempo, maka asset tersebut dilelang. Kata Ibu Ainul Yakin disampaikan pada kami, ya coba dibeli sendiri dari pada nanti dilelang oleh pihak Bank. Kami membeli tanah tersebut juga melalui perantara atau makelar yaitu Pak Jadi dan Pak  Deni, karena saya itu tertarik pada tempat lokasi tanah tersebut akhirnya kami beli.”ujar HD.

“Nurrachman Hadi sebagai Ahli waris Almarhum Wagisan juga baru tau dan mendengar langsung di dalam mediasi di kantor kelurahan Desa Semboro, dari pihak pembeli (HD), menjelaskan bahwa tanah Almarhum Wagisan yang ditempati oleh ahli warisnya , sekarang dalam posisi proses lelang oleh pihak Bank Jatim. HD berminat untuk membeli tanah itu karena tertarik posisi lawannya. Untuk nominalnya bukan urusan saya seperti itu,

HD membaca secara administratif, memang administratif surat itu sudah berpindah tangan pada Ainul Yakin. Keterangan dari pihak pembeli HD mengklaim tanah itu dulu terjadi jual beli. Padahal itu berdasarkan kerjasama penggilingan kopi itu diatas materai sudah fix, bahwa perjanjian  jual beli itu hanya untuk mencairkan dana dari Bank Mega. Dari Bank Mega itu kesepakatan jual beli bukan untuk di jual dan dibeli, karena selama ini dari keluarga tidak ada niatan untuk memenjual. Selama ini kita tetap menempati dan memang tidak untuk dijual.

Selanjutnya pihak dari Almarhum Wagisan dengan Ainul Yakin adalah kerjasama untuk penggilingan kopi, dan untuk memenuhi prasyarat untuk mengajukan ke pihak Bank, karena usia bapak saya itu tidak memenuhi syarat dari pihak Bank Mega.

Maka kesepakatan itu dibuat, walaupun sebenarnya  tidak disetujui oleh Ahli waris,
karena orang tua menganggap ini tidak akan terjadi masalah dan tidak memikirkan hal seperti ini.

Di dalam akad yang tertuang di Akte Jual-Beli dan pencairan dana dari Bank Mega itu terjadi di hari dan tanggal yang sama, itu yang mengindikasikan bahwa  betul-betul dana itu dari Bank. Dan terjadi jual beli transaksi ini dengan jangka waktu pembayaran selama 3 tahun, dari tahun  2010 banyak sekali kejanggalan.

Nah, orang tua saya merasa ada sesuatu yang tidak beres, dulu bapak datang ke Ainul Yakin untuk menyelesaikan masalah ini, artinya supaya surat (Sertifikat) itu di kembalikan dengan cara baik-baik ke bapak (Wagisan). Yang harus di tebus dengan uang, dari pernyataan lisan Almarhum Ainul Yakin mengeluarkan nominal uang tebusan sebesar  60 juta rupiah bila Almarhum Wagisan mau sertifikat itu kembali ketangan Almarhum Wagisan, namun setelah di siapkan keuangannya dan ketemu dengan Almarhum Ainul Yakin berkilah lagi. Almarhum Ainul Yakin berkilah, wah ngak bisa kalau 60 juta, Alm Ainul Yakin menaikan 80 juta saya akan kasih, karena uang yang dibutuhkan sangat banyak, maka bapak saya menganggunkan tanah ke Bank yang posisinya sekarang sudah di lelang oleh pihak Bank, yang sebelah rumah yang sekarang jadi SPBU atau Pom Bensin.

Setelah mendapat uang Almarhum Wagisan datang untuk menyelesaikan dengan Ainul Yakin sebesar 80 juta. Begitu bapak saya mendapatkan uang, Ainul Yakin berkilah lagi, saya tidak bisa memberikan (Sertifikat), saya mau pinjam uangmu 80 juta. Nah dari situlah bapak saya (Wagisan) memakai jalur hukum. Artinya apa.? Ainul Yakin sudah mau menguasai sepenuhnya apa yang menjadi kesepakatan bersama di dalam kerjasama itu.

Didalam laporannya di Polres Jember, Terlapor disitu sudah ada datanya, dan sudah kita cantumkan datanya. Dan dilanjutkan dalam penipuan dan di expos oleh media Prosalina pada tahun 2011. Karena masalah ini menyita pikiran, prasaan Bapak, sudah uang hasil digadaikan asset menjadi beban fikiran orang tua saya sehingga fisiknya, pikirannya itu menjadi sakit-sakitan akhirnya laporan itu menjadi terhenti. Karena bapak saya meninggal dunia di tahun 2012.

Dengan meninggalnya bapak saya. Saya konfirmasi pada Ainul Yaqin karena saya sebagai ahli waris ingin tau yang sebenarnya, dan saya datang kesana bersama Almarhum Bapak Marpit masih saudara saya pada waktu itu masih ada di Mangli. Saya melanjutkan mediasi dengan Almarhum Ainul Yaqin semasa masih hidup, saya tindaklanjuti.

Disana dari nominal yang dikeluarkan dari apa yang sudah diungkapkan saya lanjuti itu 80 juta, naik 100 juta, naik menjadi 175 juta, sampai disitu akhirnya kembali lagi dan waktu itu melalui telpon.

Begitu selanjutnya sampai berlanjut ke orang tua perempuan saya di tahun 2021, Ibu saya meninggal dunia. Kemudian berlanjut lagi dengan adik dan ponakan saya betapa kagetnya dengan niat baik saya selalu berusaha dan untuk mediasi karena ini yang bisa saya lakukan untuk mediasi secara kekeluargaan untuk diketuk hatinya. Agar bisa merasakan yang seperti kami rasakan. Ya namanya manusia saya kan dasarnya rasa. Istilah orang jawa (Roso), atau punya tepos liro, dan ternyata disitu yang terjadi malah saya di suruh membeli permeternya 500 ribu. saya kaget loo, yang punya tanah kok malah disuruh beli. Bagaimana ceritanya itu kan, saya juga diintimidasi silahkan kalau mau dengan segala upaya hukum segala macam.

Akhirnya ya sudah saya mundur, mungkin belum waktunya untuk sadar, begitupun para Ahli waris mau mengupayakan jalur hukum, karena buta pengetahuan tentang hukum dan pertimbangan lainya akhirnya Ahli waris mencoba untuk bersabar.

Melalui adik saya di tahun 2023 malah sepeninggalan Ainul Yakin. Intinya sama saya di suruh beli dengan nominal 500 ribu per meter, jadi kalau di akumulasikan dengan jumlah total sekitar 1,5 (Miliyar), makanya ini semua mentah, dan saya juga kaget. Saya yang punya rumah, saya  yang menempati selama ini, tapi saya malah kok disuruh beli.

Dan tau-tau sekarang malah ada di Bank Jatim atau digadaikan. Saya sendiri tidak pernah mengadaikan, gak pernah menjual, dan gak pernah berencana ini. Sekarang mendengar  digadaikan ke Bank Jatim, dan dilelang oleh Bank Jatim, saya baru tau di dalam mediasi itu.

Hasil musyawarah dengan pihak pembeli saya dikasih waktu 1 Minggu untuk mediasi dengan Ahli waris Almarhum Ainul Yakin, tapi saya coba karena ini masalah kan semua baru, dan saya baru tau, dan waktu 1 Minggu lagi untuk, untuk memberikan laporan berita  untuk pembeli.

Pihak pembeli juga minta waktu  1 minggu. Terus terang itu satu keputusan  yang sangat cepat, didalam mediasi itu ada kesepakatan. Jadi intinya saya minta waktu dari menyelesaikan ini dalam waktu  dua Minggu, dengan adanya ujian ini kami Ahli waris Almarhum Wagisan dengan adanya ujian dan cobaan ini.

Semoga kita bisa semakin berterima kasih dengan Tuhan, untuk dijadikan modal untuk tambah bisa mepet dan kelet dengan Gusti Allah, sebagai manusia yang faqir lek coro jowone ” kupat ” ngaku lepat, tidak daya kekuatan kecuali dayanya Tuhan. Dialah yang maha berkuasa dan Maha kehendak, kita sekedar sakdermo menjalani dengan semampunya, sebisanya, bagaimanapun keputusannya mutlaknya itulah yang terbaik.”Imbuhnya.

Ksimpulan yang disampaikan oleh Kepala Desa Semboro Antoni yang di saksikan oleh perangkatnya serta dari pihak Kepolisian dan  Koramil Semboro, dan dari pihak pembeli, bahwa bapak ini ditipu dan benar-benar diplokoto dalam istilah bahasa di bohongi.

Jadi semua yang hadir dalam menyaksikan mediasi di balai Desa Semboro hari ini semua pihak pada mengganggukkan kepala karena bapak ini benar-benar tertipu.” pungkas Nurachman.

Kades Semboro Antoni, saat di konfirmasi di ruangannya belum sempat memberikan komentar karena masih belum selesai pertemuan mediasi berikutnya.

(Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *