Surabaya, http://radarreclasseering.com
SURABAYA, 10 Desember 2025 – PT. Rizkuna Jaya Abadi secara resmi dibubarkan dan akan Dilikuidasi sejak tanggal 5 Desember 2025, sesuai keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perseroan. Keputusan tersebut kemudian diumumkan oleh Tuan Mukayani, yang juga ditunjuk sebagai Likuidator Perseroan dalam rapat yang sama.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan hari ini, Mukayani menjelaskan bahwa keputusan pembubaran telah disetujui secara Kesatuan oleh seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang berlangsung pada 5 Desember 2025 silam. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan aktivitas operasional perseroan dan menyelesaikan semua kewajiban serta hak-hak yang ada.
“Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan hukum, khususnya Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar Mukayani dalam keterangan resmi.
Selanjutnya, pihak yang berkepentingan yang memiliki tagihan terhadap PT. Rizkuna Jaya Abadi diminta untuk segera menghubungi Likuidator dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan. Setiap klaim harus disertai dokumen asli dan lengkap, serta diajukan ke alamat JL. Kedinding Lor Gang Gading No. 48, RT 023 RW 001, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon 085810524581.
Proses likuidasi yang akan dilakukan selanjutnya bertujuan untuk mencairkan semua aset perseroan, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, dan jika ada sisa, membagikannya kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing. Mukayani menjanjikan akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan proses likuidasi berjalan lancar dan sesuai dengan hak semua pihak yang terlibat. Semua klaim akan diperiksa secara cermat dan diproses secepatnya,” tegasnya.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mendasar dibubarkannya PT. Rizkuna Jaya Abadi, namun keputusan ini dianggap sebagai langkah akhir dalam siklus hidup perseroan yang telah beroperasi di wilayah Surabaya.

Demikian Pengumuman ini disampaikan agar Khalayak Ramai dapat mengetahui. Pungkas Mukayani.
(SB/MaS)






