Dumai,http://radarreclasseering.com (28 Nov 2025),
Tim Legal LRI-YJPRSA KOMDA Kota Dumai lakukan Pendampingan Mediasi Hubungan Industrial di Disnaker Kota Dumai atas Surat Undangan Mediasi No : 500.15./245/DISNAKER-D, tertanggal 25 November 2025, Para Pihak yg mendapat undangan Hadir di Kantor Disnaker Kota Dumai – Riau. Tepat pukul 10.30 WIB, Para Pihak memasuki Ruangan Rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, bertemu dengan Mediator Hubungan Industrial yang dimediasi oleh Dahlan Syaftera, S.Sos dan Riki Permata Putra, SKM.
Dahlan Syaftera,S.Sos. Selaku Tim Mediator Disnaker Kota Dumai menyampaikan kepada Kedua Belah Pihak, bahwa undangan Mediasi Pertama ini dilakukan karena adanya Laporan Pengaduan dari Seseorang yang bernama Dedi Romansyah (41 tahun) yang Sudah bekerja selama 21 tahun menjadi Karyawan Tetap di PT.Kawasan Industri Dumai (KID)/PT. WILMAR Dumai – Pelintung.
Pokok Laporan mengenai adanya PHK Sepihak tanpa ada SP 1, SP 2 dari Pihak manajemen dimana Dedi Romansyah bekerja selama 21 tahun yang juga dirasa tidak berperikemanusiaan. Dedi Romansyah menyampaikan dasar pengaduannya Laporan ke Kantor Disnaker Kota Dumai dan meminta dihadirkan Sub Kontraktor di PT KID Dumai-Pelintung yang dikontrak pada tahun 2021 dalam proses Mediasi, namun hingga digelarnya Proses Mediasi berjalan, pihak Kontraktor belum ada jawaban mengenai kehadirannya.
HRD PT. KID Dumai – Pelintung , Andy Krisna menyampaikan beberapa hal menyangkut ada 8 orang yang di PHK saat itu, salah satunya adalah Dedi Romansyah agar Menyampaikan Seperti apa usulan/tuntutan hak atas PHK yang telah dijatuhkan. Penyampaian yg di Harapkan dari HRD akan dijadikan dasar yang disampaikan kepada Pihak Pimpinan Pemutus PHK dimaksud.
Riki Permata Putra, SKM, mewakili Disnaker Kota Dumai Menyampaikan kepada Kedua belah pihak agar di selesaikan secara kekeluargaan .


Ahmad Taufik dan Erwan Susilo Selaku Penerima Kuasa dari Dedi Romansyah dan Edi Sungkowo dari LBH Reclasseering Nusantara Bersatu (LRI-YJPRSA) berharap persoalan ini diselesaikan secara Kekeluargaan saja. Namun jika di cari-cari kesalahan untuk dipersoalkan, maka dalam Mediasi Pertama ini tidak akan mendapatkan titik temu dikarenakan yg diharapkan oleh mantan Karyawan PT. KID Dumai-Pelintung, Dedi Romansyah dan Edi Sungkowo adalah tidak hadirnya Pihak Sub.Kontraktor di tahun 2021 tersebut dalam agenda undangan Klarifikasi 1, 2 dan 3 yg dilakukan dari Pihak Kantor DISNAKER Kota Dumai, hanya yg hadir hanya dari manajemen PT. KID Dumai – Pelintung saja, itupun disaat undangan Klarifikasi ke-1 saja yg hadir.
Proses Mediasi 1 diakhiri sekitar Pukul 11.45 WIB sementara diskors dan disambung lagi pada Mediasi 2 pekan depan.
(MaS/ES/SB)






