Pemkab Rokan Hilir Didesak Segera Terbitkan Perbup Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu

ROKAN HILIR, RADARRECLASSEERING.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir didesak segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta tanah ulayat, khususnya bagi masyarakat adat Kenegerian Kubu.

Desakan tersebut disampaikan Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir, sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum hak-hak masyarakat adat dan keberlangsungan warisan leluhur Melayu di Kabupaten Rokan Hilir.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan perlindungan tanah ulayat melalui kebijakan yang jelas, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan tanah ulayat tidak boleh berhenti pada pembahasan semata. Harus ada langkah nyata, mulai dari kajian hukum, pendataan, verifikasi, hingga penyusunan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” demikian pokok desakan yang disampaikan.

Perbup Diharapkan Menjadi Langkah Konkret

Muhammad Bakri mendorong Bupati Rokan Hilir agar segera menginisiasi kajian dan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat menjadi bagian dari mekanisme pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta tanah ulayat Kenegerian Kubu.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut harus didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif, dengan memperhatikan pembagian kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila materi pengaturan memerlukan Peraturan Daerah (Perda) atau instrumen hukum lainnya, pemerintah daerah diharapkan segera menempuh mekanisme yang tepat.

“Kenegerian Kubu memiliki sejarah, identitas, tatanan adat, dan warisan leluhur yang perlu didokumentasikan serta dilindungi. Karena itu, pemerintah daerah harus membuka ruang dialog bersama pemangku adat dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat tidak dapat dipisahkan dari upaya melindungi wilayah dan hak ulayat yang memiliki nilai historis, sosial, budaya, serta ekonomi bagi masyarakat adat.

Mendorong Pendataan dan Pemetaan Tanah Ulayat

Selain mendorong penyusunan regulasi, Muhammad Bakri meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkoordinasi dengan lembaga adat, pemerintah kecamatan dan kepenghuluan, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan tanah ulayat secara partisipatif.

Proses tersebut perlu mencakup pendokumentasian sejarah masyarakat adat, struktur kelembagaan adat, batas wilayah, bukti penguasaan berdasarkan adat, serta identifikasi potensi tumpang tindih klaim pertanahan.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun basis data yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi landasan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat serta penanganan persoalan pertanahan.

Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Rokan Hilir menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan mengkaji kebutuhan pembentukan Perda yang secara komprehensif mengatur pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta tanah ulayat.

Tanah Ulayat Bukan Sekadar Lahan

Muhammad Bakri menekankan bahwa tanah ulayat bukan semata-mata persoalan penguasaan lahan, melainkan juga berkaitan dengan identitas, sejarah, marwah adat, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang diakui berdasarkan ketentuan hukum. Kepastian hukum diperlukan untuk mengurangi potensi konflik agraria sekaligus memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan perlindungan hak masyarakat.

“Tanah ulayat bukan sekadar lahan. Di dalamnya terdapat sejarah leluhur, identitas masyarakat, dan tanggung jawab untuk menjaga warisan bagi generasi mendatang. Oleh sebab itu, pengakuan dan perlindungannya harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjadikan persoalan ini sebagai agenda kebijakan yang ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan terukur, bukan sekadar menjadi wacana dalam forum pertemuan.

Saatnya Ada Kepastian dan Langkah Nyata

HPMM Rokan Hilir mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan perkembangan kajian regulasi, membuka ruang konsultasi publik, serta melibatkan masyarakat adat Kenegerian Kubu dalam setiap tahapan proses pengakuan dan perlindungan hak ulayat.

Muhammad Bakri menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga warisan adat Melayu sekaligus mendorong tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan menghormati hak masyarakat.

“Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya. Pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan tanah ulayat harus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga marwah adat, memberikan kepastian hukum, dan memastikan warisan leluhur tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” tutupnya.(Bakri)

Pos terkait