PEMBINAAN KARANG TARUNA 2026; Perkuat Peran Pemuda, Kunci Kesejahteraan Sosial di Akar Rumput

JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Dinas Sosial Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Karang Taruna Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Pemuda dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Tingkat Kecamatan”. Acara berlangsung di lingkungan pemerintahan setempat, Kamis (8/10/2026), dan secara resmi dibuka oleh Agung Hariadi, S.T., M.M.

Kegiatan yang digagas Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial ini menjadi momen strategis untuk menyelaraskan langkah Karang Taruna sebagai garda terdepan pembangunan di tingkat akar rumput. Kehadiran para pemangku kepentingan serta pengurus Karang Taruna dari seluruh kecamatan menandai komitmen bersama membangun generasi muda yang tangguh, mandiri, dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutan pembukanya, Agung Hariadi menegaskan: peran Karang Taruna bukan sekadar wadah berkumpul pemuda, melainkan motor penggerak perubahan sosial dan pemberdayaan yang nyata.


“Karang Taruna adalah tulang punggung masa depan daerah. Di tangan para pemuda inilah kesejahteraan sosial masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Kita tidak hanya berbicara kegiatan seremonial, tetapi kerja nyata yang menyentuh langsung warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Pembinaan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperjelas fungsi serta peran Karang Taruna di tiap kecamatan, dan menyusun langkah kerja terarah dalam menangani persoalan sosial, mulai dari penanganan kemiskinan, perlindungan anak, hingga partisipasi aktif dalam pembangunan lingkungan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan organisasi kemasyarakatan. Dukungan penuh diberikan agar Karang Taruna mampu bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten, Junita Erma Zaskia, S.E. Ia mengupas secara mendalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur struktur, kelembagaan, serta peran dan fungsi Karang Taruna di bidang kesejahteraan sosial.Paparan ini menjadi pegangan utama bagi para pengurus untuk memahami landasan hukum sekaligus arah kebijakan terbaru, sehingga keberadaan Karang Taruna di tiap kecamatan semakin kokoh, teratur, dan tepat sasaran dalam melayani masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan melahirkan komitmen bersama para pengurus untuk menyusun program kerja yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan generasi muda serta masyarakat luas. Dengan demikian, kehadiran Karang Taruna di setiap kecamatan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.

Rangkaian pembinaan berlanjut dengan diskusi kelompok dan penyusunan rencana aksi yang akan dijalankan sepanjang sisa tahun 2026.(SB007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *