Pasca Penindakan KPK Soroti Integritas Birokrasi Pemerintahan Pemkab Cilacap

Jakarta, Radarreclasseering.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap menjadi pengingat bahwa celah praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah masih terbuka. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pemimpin daerah memegang peran strategis dalam memastikan sistem pemerintahan berjalan bersih dan bebas dari praktik koruptif. Integritas pimpinan menjadi fondasi utama karena kualitas tata kelola sangat ditentukan dari arah dan teladan yang ditunjukkan oleh pemimpinnya. Ketika integritas di tingkat atas melemah, maka praktik di tingkat pelaksana berpotensi ikut terdampak.

“Karena itu, integritas pemimpinnya harus benar-benar jadi contoh. Kalau hulunya rapuh, maka praktik di hilir juga akan ikut terdampak,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Dalam perkara yang terjadi di Kabupaten Cilacap, KPK telah menetapkan bupati dan sekretaris daerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Keduanya diduga menetapkan target penghimpunan setoran hingga Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah.

Uang yang terkumpul tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap, serta untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan kerap dibungkus dengan dalih kebutuhan institusional, sehingga pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat secara konsisten.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Cilacap terkait tata kelola pemerintahan daerah dan upaya pencegahan korupsi dalam rapat koordinasi pada Januari 2025 lalu.

Dalam forum tersebut, sejumlah area krusial teridentifikasi memerlukan perhatian serius. Di antaranya meliputi pengelolaan aset daerah, penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, serta peningkatan transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sementara itu, jika dilihat dari sisi integritas tata kelola pemerintahan daerah, ditemukan sejumlah anomali dalam sistem pengelolaan pemerintahan di Pemkab Cilacap. Dalam tiga tahun terakhir, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan integritas Pemkab Cilacap masih berada dalam kategori waspada.

Pada 2024, nilai integritas tercatat 77,58 poin dengan sorotan pada sektor PBJ yang berada di angka 69,71 serta pengelolaan sumber daya manusia sebesar 70,43. Bahkan, tren skor SPI Pemkab Cilacap menunjukkan penurunan dengan catatan 75,53 poin pada 2023 dan 74,31 poin pada 2025.

“Hasil SPI ini sebenarnya sudah memberikan sinyal. Artinya, ada celah yang perlu segera diperbaiki. Jadi, hasil survei ini harus dikaji dan dievaluasi sebagai peringatan dini,” kata Budi.

Di sisi lain, peta titik rawan korupsi dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Cilacap menorehkan catatan cukup baik, meskipun mengalami penurunan tren penilaian. Capaian Pemkab Cilacap sempat berada di skor 94,55 pada 2024 dan 90,23 pada 2023, namun menurun pada 2025 menjadi 85,1.

Pada beberapa sektor, seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ), masih terdapat indikator yang perlu diperkuat. Misalnya, progres sasaran pelaksanaan PBJ yang mencatatkan skor 60 serta pengendalian PBJ strategis pada 2024 yang berada di angka 56.

“Secara sistem sebenarnya sudah ada dan berjalan. Namun, yang perlu dipastikan adalah implementasinya konsisten dan tidak disiasati. Karena sering kali celah itu muncul bukan karena sistemnya tidak ada, tetapi karena tidak dijalankan dengan integritas,” tambahnya.

Sinyal Perlunya Pembenahan Menyeluruh

Peristiwa di Pemkab Cilacap turut menambah rangkaian penindakan KPK di wilayah Jawa Tengah sepanjang Januari hingga Maret 2026. Sebelumnya, peristiwa tertangkap tangan juga terjadi di Pemkab Pati (Januari 2026) dan Pemkab Pekalongan (Maret 2026) yang melibatkan kepala daerahnya.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi kerentanan serius di tengah berbagai upaya perbaikan tata kelola yang terus dilakukan. Salah satu indikasinya terlihat dari rerata capaian SPI Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 yang berada di angka 75,38, turun dari 79,47 pada tahun 2024.

Bahkan, pada komponen penilaian ahli (eksper), skornya berada di angka 67,85 atau masuk dalam kategori rentan. Sementara itu, pada tahun 2024, dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga masih berada pada level 66,3 (masuk zona merah).

Di sisi lain, MCSP Provinsi Jawa Tengah dalam tiga tahun terakhir sebenarnya masih fluktuatif meski dalam kategori hijau. Misalnya, terjadi penurunan skor, di mana pada 2023 nilai reratanya ada di angka 90,69, meningkat menjadi 94,78 pada 2024, namun turun menjadi 88,91 pada 2025.

“Kami ingin menegaskan, kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi punya tanggung jawab utama untuk menjaga integritas dalam setiap keputusan. Kalau komitmen ini tidak kuat, maka instrumen pencegahan yang sudah dibangun dengan baik pun tidak akan berjalan efektif,” jelas Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik permintaan setoran dalam bentuk apa pun, akan ditindak tegas. KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun integritas aparatur.

(Bayu/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *