Ponorogo, Radarreclasseering.com – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu dilaporkan masih merajalela di wilayah hukum Polres Ponorogo dan diduga telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Kondisi ini memunculkan desakan agar Kapolri turun tangan menyikapi dugaan pembiaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini telah lama beroperasi, bahkan disebut-sebut berlangsung secara terbuka di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, laporan masyarakat dan keberadaan aktivitas tersebut tampaknya belum mendapatkan respons serius dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Menanggapi situasi ini, Setia Budi, Ketua Inspektorat Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi (YJPRSA) Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Wilayah Jawa Timur, menyatakan kecaman kerasnya. Ditemui di kantornya, Setia Budi menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merusak moral masyarakat.
“Kami mengecam keras perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Ponorogo. Sudah berjalan lama tapi tidak ada tindakan, ini sangat memprihatinkan,” ujar Setia Budi dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, YJPRSA LRI mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Ponorogo. Menurut Setia Budi, dugaan pembiaran ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum.”Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Ponorogo perlu mendapatkan evaluasi terkait kinerjanya karena diduga melakukan pembiaran terhadap perjudian sabung ayam dan dadu ini. Kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukan malah membiarkannya,” tambahnya.
Setia Budi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, YJPRSA LRI akan segera mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil untuk memastikan dugaan pembiaran perjudian ini mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
“Surat tersebut juga akan kami tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar semua pihak terkait dapat mengetahui dan menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya,” tegas Setia Budi.
Masyarakat berharap, dengan adanya sorotan dari berbagai pihak ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan praktik perjudian di Ponorogo dan memastikan akuntabilitas serta integritas aparat kepolisian di daerah tersebut.(ty)










