Surabaya ,http://radarreclasseering.com
Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim yang pernah divonis 5 tahun penjara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) karena kasus suap, kini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. Ironisnya, PN Surabaya adalah tempat Itong dulu ditangkap oleh KPK karena menerima suap.
Kasus suap yang menjerat Itong bermula dari pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas perbuatannya.
Humas PN Surabaya, S Pujiono, membenarkan informasi ini. Ia menyatakan bahwa PN Surabaya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Itong sebagai ASN.
“Saya sudah konfirmasi ke Pak Wakil via telepon, dan ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pudji pada Selasa (26/8/2025).
Pudji mengaku belum mengetahui detail sejak kapan Itong diangkat menjadi ASN, karena belum melihat langsung SK tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Itong belum aktif bekerja di kantor, sehingga belum diketahui posisinya di PN Surabaya.
“Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.
Sebagai informasi, Itong divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Selain Itong, KPK juga mengamankan panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono. Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta yang merupakan bagian dari komitmen suap.
Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp450 juta untuk memuluskan putusan perkara pembubaran PT SGP. KPK sempat menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Selain Itong, Hendro Kasiono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.
Upaya hukum banding dan peninjauan kembali yang diajukan Itong ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga vonis 5 tahun penjara tetap berlaku. (*Rhy)