JAKARTA, radarreclasseering.com/ – Minggu, (18/10/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut adalah HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta MAW yang merupakan pihak swasta.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan, terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghapusan temuan BPK Jawa Tengah atas hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Klaten.
HWI bersama sejumlah pihak, termasuk ALU, diduga mengadakan pertemuan di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI. Namun, HWI disebut tidak menyanggupi permintaan tersebut dan mengajukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada ALU.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut sempat tertunda karena adanya peristiwa operasi tangkap tangan KPK di wilayah Muara Enim. Sementara itu, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan pemeriksaan di Pemkab Klaten.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan atau fee dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga telah menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa.
Pada periode yang sama, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C di Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga diterima melalui HAS, yang disebut sebagai adik HWI.
Selain itu, HWI diduga memperoleh setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.
HWI juga diduga menerima uang yang berasal dari pemotongan upah pungut (UP), yang bersumber dari setoran pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Nilainya diperkirakan sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, uang dari sektor pertambangan galian C, serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, HWI juga disangkakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, MAW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif lainnya adalah Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, HWI juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun ALU, yang diduga sebagai pihak penerima dalam perkara terkait pemeriksaan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan uang dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan.
(Bayu/One)






