Konflik Akses Jalan Perumahan TPC Memanas, Warga Tolak Upaya Pelebaran untuk Proyek Perumahan Komersial

Banten, Tangerang,http://radarreclasseering.com – Sengketa akses jalan Legok Menang antara warga Perumahan Taman Pondok Cabe (TPC) Tangerang, dan seorang pengusaha pengembang, Ariningsih, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang.

Konflik ini berpusat pada penolakan warga terhadap upaya pelebaran Jalan Legok Menang yang diduga akan digunakan sebagai akses utama menuju kawasan perumahan komersial baru milik Ariningsih di belakang TPC.

Warga TPC Curiga Ada Niat Terselubung

Warga Perumahan Taman Pondok Cabe, yang didirikan oleh PT. Macadam Indonesia pada tahun 1987, mencurigai adanya niat tersembunyi dari Penggugat, Ariningsih, untuk memecah kawasan perumahan mereka demi kepentingan bisnis.

Dugaan ini menguat setelah Penggugat membeli sebuah rumah di TPC dengan dalih renovasi untuk anaknya, namun kenyataannya rumah tersebut justru dirobohkan sebagai akses masuk ke lahan yang akan dibangun Perumahan Komersial dimana hal ini tidak sesuai dengan ‘site plan TPC,” ungkap perwakilan warga, menyoroti bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menciptakan akses jalan masuk ke lahan komersil yang dibeli Ariningsih sekitar tahun 2020.

Warga menegaskan bahwa setiap pengembangan perumahan terikat pada Site Plan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah, dan perubahan sepihak akan berdampak pada komunitas penghuni.

Penolakan Akses Jalan dan Status Jalan Khusus

Perumahan TPC dirancang dengan model cluster berpagar keliling yang hanya memiliki satu pintu gerbang utama untuk kendaraan mobil. Beberapa akses dari pintu belakang hanya diizinkan untuk akses sepeda motor dan sepeda gowes, sebatas bentuk toleransi dengan penduduk tetangga setempat.

Berdasarkan struktur ini, warga berargumen bahwa semua jalan di TPC berstatus sebagai jalan khusus dan bukan jalan umum, sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Jalan Legok Menang sendiri, yang menjadi objek sengketa, diketahui sedari awal hanya memiliki lebar 1,2 meter. Upaya persuasif oleh Penggugat untuk membujuk warga agar memberikan akses pelebaran Jalan Legok Menang selalu berujung pada penolakan.

Para Ketua RT/RW Jadi Sasaran Gugatan

Sebagai bentuk penolakan, warga diwakili oleh pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga dalam menghadapi gugatan. Ary Hanjono, selaku Ketua RW 08 Perumahan TPC, bersama jajaran Ketua RT 1 hingga RT 5, ditetapkan sebagai Tergugat 1 hingga Tergugat 6 dalam perkara ini. Para Tergugat mewakili aspirasi warga yang menolak pelebaran jalan.

Penggugat Ariningsih, saat persidangan diketahui beralamat KTP di Cinere Depok melayangkan Gugatan No. 404/Pdt G/2025/PN.Tgn dengan tuduhan para tergugat mempersempit akses Jalan Legok Menang secara arogan dan membabi buta hal mana seharusnya Pihak Developer ditarik sebagai Pihak terkait belum diserah terimakannya PSU di lingkunagan Perumahan TPC sebagaimana kesaksian dari Turut Tergugat 1 dan Turut Terggugat 2 yakni M. Firdaus sesuai Agenda sidang pada Selasa, 2 Desember 2025.

Tim Kuasa Hukum Tergugat dimotori oleh Advokat Senior M.Fajrin Nasution dari Kantor Hukum M.F. Nasution & Rekan serta Advokat Farida Ariyani, S.T.,S.H. Aktivis Hukum & Kemanusiaan Pusat Lembaga Reclasseering Indonesia – DPN Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering

Sidang diskors dan dilanjutkan pada Agenda Sidang minggu depan yang selanjutnya akan menentukan apakah kepentingan pengembang dapat membatalkan Site Plan perumahan yang sudah ditetapkan pemerintah Tangerang dan telah berdiri sejak tahun 1987. (FAr/SB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *