Samarinda, (25/11/2025)
Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia – Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadai (LRI-YJPRSA) Komisariat Provinsi Kalimantan Timur, H.Basri, hadiri undangan acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Aula Pemerintah Pemprov.Kaltim di Samarinda yang bertajuk “Ngobrol Antikorupsi (NGOPI) – Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”.


Pada acara yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur tersebut, KPK berupaya menumbuh-kembangkan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara maupun Pihak Swasta yang berkaitan dengan Penyelenggara Negara.
Acara dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H.Seno Aji, M.Si., Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Dr.H.M. Irfan Pranata, S.E.,M.M. dan Kepala Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H.Sufian Agus, M.Si.
Peran serta masyarakat sangat diharapkan oleh KPK sebab tanpa pemahaman yang Dalam serta kepedulian yang tinggi dari masyarakat, Upaya pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi akan berjalan sangat lambat dan kerugian negara semakin besar.
Pada sesi tanya jawab, hampir seluruh peserta undangan berkeluh-kesa akan masalah yang dihadapinya dan yang paling banyak perihal problematika penegakan hukum yang terkesan tajam kebawa tumpul ke atas, salah satu Audien yang juga aktivis Lingkungan Hidup, Sri Hartati dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kalimantan Timur menyuarakan agar KPK juga menerima pengaduan-pengaduan diluar masalah Korupsi seperti misalnya ada Pelapor masalah Pengerusakan Lingkungan Hidup, seseorang yang awalnya Pelapor pada akhirnya posisinya bisa terbalik menjadi Tersangka. Banyaknya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang corrupt di Kalimantan Timur ini semakin sering memainkan peran negatifnya apabila sudah dekat dengan penguasa. Rakyat yang menderita dibikin semakin sengsara oleh oknum-oknum “pemain” yang keberadaannya hampir ada di seluruh lini termasuk dalam bidang Lingkungan Hidup.

Pelaksana Harian Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat – KPK RI, Bunga Amanda, S. Memberikan jawaban bahwa Masyarakat bebas memberikan laporan maupun aduan baik yang terkait Tindak Pidana Korupsi maupun Pengaduan lainnya yang terkait dengan tindakan oknum Aparat Penegak Hukum yang bersifat corrupt dan nakal tersebut. KPK akan menampung semua aduan dan juga akan meneruskan pada bagian yang ada. Jadi Masyarakat tidak usah khawatir akan aduannya. Selain KPK menyiapkan Call Centre 24 Jam, pihak KPK juga akan melindungi data Pelapor untuk tetap memberikan rasa aman terhadap sumber pengaduan.

Di sesi ramah tamah, Analis KPK-RI, Ahmad Irsyad Darmawan berharap kepada Ketua LRI-YJPRSA untuk segera mengambil sikap nyata di masyarakat dan segera melakukan Aksi nyata dalam upaya pencegahan dan gerakan Anti Korupsi. Ahmad Irsyad Darmawan juga berharap Ketua LRI-YJPRSA mau mengundang Pihak KPK-RI dalam acara yang digagas Lembaga Reclasseering Indonesia agar pihak KPK dapat memberikan bekal pengetahuan upaya pencegahan dan tindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi serta upaya penanganan Korupsi yang ada di wilayah Kalimantan Timur. Jika perlu, Pihak Lembaga Reclasseering Indonesia serta Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi membuat satu kegiatan skala Nasional dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia baik di Kalimantan Timur, di Jakarta maupun di wilayah lainnya agar peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dapat tercapai semaksimal mungkin, pungkasnya.



Acara dihadiri juga oleh puluhan pimpinan Ormas Keagamaan, Ormas Pegiat Anti Korupsi, LSM dan Organisasi Kepemudaan dan Sosial lainnya seperti LIPAN Kalimantan Timur, Kerukunan Kung Kemul Kalimantan, Gibran Centre Kalimantan Timur, DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dan 47 Perwakilan Organisasi sejenis lainnya.
(MaS/ES/BD)






