Jember,http://radarreclasseering.com –Ketua Organisasi Profesi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Jember, Ahmadi Madek, mengecam keras tindakan pengawas proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04, yang dinilai bersikap kurang etis terhadap wartawan saat menjalankan tugas kontrol sosial beberapa waktu lalu.
Ahmadi menilai tindakan pengawas yang meminta wartawan menunjukkan surat tugas dari dinas dan menolak memberikan informasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran negara merupakan bentuk kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Menurutnya, penunjukan surat perlindungan oleh pihak tertentu kepada pengawas proyek juga dinilai keliru dan dapat mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peran pers dalam mengawasi, mengkritisi, dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers memiliki mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketika ada pihak yang menggunakan surat tertentu untuk membatasi wartawan, itu berpotensi menyalahi aturan dan merusak prinsip keterbukaan informasi,” ujar Ahmadi
Dalam keterangannya, Ahmadi Madek menegaskan bahwa wartawan yang melakukan kontrol sosial cukup membawa kartu identitas (KTA) pers, sebagai bentuk legalitas profesi di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa GWI telah menurunkan beberapa anggotanya untuk melakukan klarifikasi langsung di lokasi.
Ahmadi menambahkan bahwa seluruh informasi proyek yang dibiayai APBN/APBD merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
“Nilai kontrak, sumber dana, progres pekerjaan-semua itu adalah informasi publik. Wartawan berhak menanyakannya tanpa harus dipersulit,” katanya.
Ia kemudian menyoroti laporan bahwa pengawas proyek menolak memberikan keterangan dan melarang perekaman saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi lapangan.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Sikap menolak konfirmasi justru menimbulkan kesan ada hal yang disembunyikan,” imbuhnya.

Ahmadi juga mengimbau seluruh pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan pejabat teknis agar tidak menganggap kontrol sosial sebagai ancaman.
“Pers bekerja untuk masyarakat, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Keterbukaan pada media adalah bagian dari tanggung jawab publik,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi jaminan hukum kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Setiap tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini dialami oleh Sofyan, jurnalis media online sekaligus anggota GWI Jember, ketika mendatangi SDN Cakru 04 untuk melakukan konfirmasi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah.
Menurut Sofyan, pengawas proyek Robi justru meminta surat tugas dari dinas meski Sofyan telah menunjukkan ID card resmi medianya. Pengawas bahkan sempat melontarkan komentar meremehkan.
“Kalau sekadar ID card seperti itu, saya juga bisa buat,” kata Robi seperti ditirukan Sofyan. Ketika perwakilan GWI melakukan klarifikasi, Robi menjelaskan alasan sikapnya. Ia mengaku mendapat arahan bahwa wartawan harus membawa surat dari dinas jika melakukan kontrol sosial.
Ia juga menilai pendekatan Sofyan kurang tepat.
“Saya hanya mengikuti arahan. Selain itu, menurut saya etika wartawan itu ada, dan saya rasa wartawan yang datang saat itu perlu memperbaiki cara komunikasinya. Saya dulu juga pernah menjadi wartawan musik, jadi saya tahu bagaimana seharusnya,” ujar Robi saat dikonfirmasi.

Pernyataan Robi tersebut dibantah oleh Sofyan.
“Saya datang baik-baik dan menanyakan hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Yang saya lakukan adalah bagian dari kontrol sosial untuk kebutuhan pemberitaan, pungkas Sofyan.
(Indra)






