Surabaya,http://radarreclasseering.com
–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh sebuah Bank BUMN, Selasa (19/08/2025).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Menurut Kepala Seksi IntelijenKejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Tersangka MK kami tahan Demi kepentingan Penyidikan. Tak hanya menetapkan MK sebagai tersangka , Tim Penyidik Kejari Perak berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar dari tersangka MK sebagai barang bukti .
Selain penahanan tersangka, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut diserahkan sebagai titipan dan telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Sebagai langkah optimalisasi penyelamatan aset, uang ini telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.”
Tersangka MK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara, Ujarnya.

Kasus ini bermula dari permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar yang diajukan MK pada 19 Desember 2011, dengan jaminan aset dan piutang fiktif. Dalam prosesnya, oknum Account Officer (AO) Bank BUMN diduga membuat analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut, hingga akhirnya negara mengalami kerugian sekitar Rp7,9 Miliar. *(Red/Rhy)