Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Kasus Cukai Senilai Miliaran Rupiah

 

Surabaya, http://radarreclasseering.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, hari ini, Kamis (03/06/2025), memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses Pemusnahan Barang Bukti Kasus Cukai di Kejari Tanjung Perak disaksikan beberapa pejabat dan instansi

Pemusnahan tersebut terkait kasus terpidana Dominikus Dian Djatmiko yang terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu buah laptop Lenovo, satu buah handphone Redmi Note 12, 2964 kardus berisi 36.555 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek, dan 114.028 pita cukai diduga palsu. Total kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp 11.442.386.980.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di halaman Kejari Tanjung Perak – Surabaya (red)

Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Dominikus juga dijatuhi denda Rp. 85.134.730.760. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi denda tersebut, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyatakan, “Terkait pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan melakukan asset tracing terhadap aset terpidana, guna membayar pidana denda tersebut.” Pernyataan ini menekankan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menindak tegas pelaku tindak pidana cukai dan mengembalikan kerugian negara.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan terkontrol untuk memastikan tidak ada barang bukti yang bisa disalahgunakan. * (Rhx)

 

 

 

 

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *