Surabaya,http://radarreclasseering.com
Genderang perang terhadap tindakan kesewenang-wenangan terhadap lansia ditabuh kencang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada Jumat (27/2/2026),
Korps adhyaksa resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Sambikerep, Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto, aktor intelektual di balik aksi keji tersebut, tak lagi bisa mengelak. Bersama dua rekannya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, ia diserahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya untuk segera diseret ke meja hijau.
Jerat Pasal Berlapis
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini.
Samuel Ardi Kristanto dihantam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP, hingga Pasal 521 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua. Tim JPU kini tengah mematangkan berkas dakwaan agar perkara ini segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Ida Bagus.
Kronologi Kezaliman di Sambikerep
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video pengusiran Nenek Elina viral di media sosial. Dengan dalih dokumen jual beli yang ditolak mentah-mentah oleh korban, para tersangka nekat melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan.
Nenek Elina, yang telah puluhan tahun menempati rumahnya, diusir paksa secara kasar. Tak cukup sampai di situ, bangunan yang menjadi saksi bisu masa tua korban pun diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. Tangisan histeris sang nenek saat melihat
rumahnya hancur menjadi bukti nyata kezaliman para tersangka yang kini bersiap menghadapi “dakwaan maut” dari jaksa.
Menuju Meja Hijau
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, status Samuel Ardi dkk kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Publik kini menanti ketegasan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan hukuman setimpal bagi mereka yang tega menindas rakyat kecil, terutama seorang lansia yang seharusnya dilindungi. *(Rhy)





