Kejari Perak Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan

Surabaya,http://radarreclasseering.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun 2023-2024.

“Setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan ekspose, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah:

1. AWB: Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 (Oktober 2021 – Februari 2024)
2. HES: Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3
3. EHH: Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3
4. F: Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020-2024)
5. MYC: Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2021-2024)
6. DWS: Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020-2024)

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pengerukan tanpa perjanjian konsesi, mark up anggaran, dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa HES, EHY, dan AWB diduga melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan baru dari Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa meminta KSOP Utama Tanjung Perak untuk melakukan pemeliharaan sesuai kewajibannya.

AWB dan HES juga diduga menunjuk langsung PT APBS, perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam pengerukan, serta memberikan justifikasi palsu bahwa PT APBS terafiliasi dengan PT Pelindo.

“Sdr. AWB dan Sdr. HES tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga PT APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan,” demikian pernyataan Kejaksaan.

Selain itu, MYC dan DWS diduga melakukan mark up dalam penyusunan HPS/OE, sementara F menyetujui HPS/OE yang telah di-mark up dan menggunakannya dalam surat penawaran.

Guna kepentingan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025, di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara.

(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *