Cianjur,Jawa Barat,http://radarreclasseering.com -Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, Kamis (25/7/2025).
Melalui Press Relase yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Cianjur, Bagian Humas Kejari Cianjur menyampaikan “Penetapan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yakni Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Nomor: Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,” ungkap Kamin, Kamis (24/7).
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah DG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta MIH, selaku konsultan perencana dalam proyek tersebut. *(Asep/Red).