Kedua Saksi Tergugat Tak Mampu Buktikan Klaim Tanah Sewa

Banjarnegara, Radarreclasseering.com – Sidang sengketa hak atas tanah yang terletak di Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Nur Daslim. Rabu, (4/3/2026).

Dua saksi yang dihadirkan, yakni Sigit Purnomo dan Sumadyanto, memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa keduanya tidak mengetahui secara pasti pokok perkara terkait status jual beli atau sewa-menyewa tanah yang disengketakan.

Saksi Sigit Purnomo mengaku baru mengetahui adanya surat jual beli setelah perkara ini masuk ke pengadilan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui detail transaksi yang terjadi pada tahun 2000-an sebagaimana tercantum dalam bukti tertulis.

Sementara itu, Sumadyanto yang pernah menjabat sebagai Kepala Dusun I Desa Kebondalem periode 2003–2023, juga mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut, termasuk proses jual beli dari Nur Daslim kepada pihak lain. Meski demikian, kedua saksi membenarkan bahwa penggugat, Tarsinah (Ni Ruwandi), telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak sekitar tahun 2000 hingga munculnya sengketa di pengadilan.

“Saya dulu sering melihat Tarsinah mencangkul di obyek tersebut,” ungkap para saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan anggota majelis Alin Maskuri, SH dan Cristian Wibowo, SH, MHum, serta Panitera Pengganti Mugrizal, SH.

Dalam persidangan, Ketua Majelis menegur kuasa hukum tergugat, Djah Fatimah, SH, agar tidak mengarahkan saksi saat memberikan keterangan.

“Sebaiknya saksi diberi kesempatan untuk menceritakan sendiri, jangan diarahkan,” tegas Ketua Majelis.

Majelis juga mengingatkan saksi bahwa keterangan yang diberikan berada di bawah sumpah dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi Sumadyanto sempat menyebut bahwa tanah di Blok Kancil Desa Kebondalem pernah dikelola oleh Budi Irawan (Babah Liong) sebagai pengusaha tambang, dengan Ruwandi sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola.

Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait status kepemilikan maupun transaksi jual beli.

Kedua saksi juga tidak mampu menjelaskan secara pasti apakah tanah tersebut berstatus jual beli atau sewa-menyewa, termasuk harga transaksi yang pernah disebutkan.

Kuasa hukum penggugat dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara menilai keterangan kedua saksi justru memperkuat posisi penggugat, karena mengakui bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai dan dikelola oleh pihak penggugat sejak awal tahun 2000-an.

Pihak penggugat mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat keterangan riwayat tanah (Letter C) atas nama Ruwandi Tarsinah sejak 2012, SPPT atas nama Misriyati (anak Ruwandi), serta keterangan bahwa tanah Blok Kancil telah dibeli oleh Budi Irawan dari Nur Daslim.

Kuasa hukum penggugat menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak Tarsinah, Sugito, dan Misriyati sebagai ahli waris almarhum Ruwandi atas tanah seluas kurang lebih 1.940 meter persegi di Blok Kancil, Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Selain itu, pihaknya berencana mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada Pengadilan Negeri Banjarnegara agar objek sengketa dapat ditinjau langsung sesuai data SPPT dan Letter C yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Bnjr akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(Ugl/one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *