Surabaya,http://radarreclasseering.com –Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menggelar sidang perkara pidana secara daring. Keputusan ini diambil karena situasi di Surabaya yang belum stabil pasca-demonstrasi yang berujung pada pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi.
Menurut Humas PN Surabaya, S. Pujiono, persidangan pidana akan dilaksanakan secara online sesuai permintaan dari Kejaksaan. “Untuk perkara perdata, persidangan tetap digelar seperti biasa,” ujarnya pada Senin, 1 September 2025.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yusuf Akbar, menambahkan bahwa pengajuan sidang online ini dilakukan sambil menunggu situasi kembali kondusif. “Menunggu situasi kondusif mbak,” kata Yusuf Akbar.
Sebelumnya, beberapa kampus dan sekolah di Surabaya juga telah mengambil langkah serupa dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi daring. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dan Universitas Surabaya (Ubaya) telah mengeluarkan edaran resmi terkait kebijakan ini.
UINSA, melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2677 Tahun 2025, mengumumkan bahwa seluruh perkuliahan akan dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025. Rektor UINSA, Akh. Muzakki, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan situasi yang tidak terkendali, kekhawatiran orang tua, serta untuk menjamin keamanan mahasiswa. *(Rhy)