Surabaya,http://radarreclasseering.com –Suasana tegang meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa siang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap Abner Uki Oktavian. Dalam kasus pidana yang melibatkan keluarga sendiri, Abner dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan menyebabkan kematian ayah kandungnya, H.M Saluki.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa Abner tampak tenang mengenakan rompi tahanan hijau, namun ketegangan terlihat jelas di wajahnya saat mendengar tuntutan yang dibacakan.
JPU Ida Bagus Made Adi dari Tanjung Perak menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas JPU Ida Bagus Made Adi di hadapan majelis hakim pada (30/09/25).
Jaksa menilai bahwa tindakan Abner tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan luka sosial yang mendalam karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya. Mereka berpendapat bahwa ada sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Majelis hakim Ernawati menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
*(Rhy)